KABARPAPUA.CO, Serui – Sebanyak 77 warga binaan Lapas Kelas II B Serui mendapat remisi di HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan usai upacara HUT RI dan ziarah Makam Pahlawan di TMP Serui. Remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana berkelakuan baik melalui proses pembinaan selama di lapas.
Adapun besaran remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 5 bulan untuk 77 warga binaan. Sementara 30 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat menerima remisi, dan 1 lainnya sedang menjalani pidana denda.
Kepala Lapas Kelas II B Serui, Abraham B Harjo, mencatat warga binaan mencapai 108 orang, 77 di antaranya menerima remisi HUT ke-79 RI.
Selama proses pembinaan, warga binaan mendapat pembekalan budidaya ikan, berkebun dan bercocok tanam. Rangkaian kegiatan ini diikuti 60 warga binaan dan telah memperoleh sertifikat.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana D. Wanggai, memberikan apresiasi kepada kalapas beserta jajaran yang terus membina warga binaan. Ia berharap warga binaan dapat kembali dengan baik di lingkungan masyarakat.
“Teruslah berbuat yang terbaik dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan ini,” pesannya.
Saat ini, Lapas Serui menampung 108 warga binaan, terdiri dari 85 narapidana dan 23 orang tahanan. *** (Ainun Faathirjal)