KABARPAPUA.CO, Sentani – Kasus pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7 siswi menjadi korban pelecehan seorang pembina pramuka berinisial PS (59).
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, Kamis 7 Maret 2024, membenarkan kejadian tersebut. Dari 7 korban pelecehan seksual, 5 di antaranya masih tergolong anak-anak.
“Kasus ini sesuai laporan seorang saksi yang merupakan ibu korban, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / Polda Papua tanggal 5 Maret 2024, pelaku PS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual,” kata Fauzi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga terakhir Januari 2024. Pelaku melakukan melecehkan dengan memaksa para korban untuk mencium bibir dan memeluk.
Pelaku bahkan meraba payudara korban. Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).
“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” kata Fauzi lagi.
Polda Papua saat ini telah menetapkan pelaku PS sebagai tersangka. “Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (07/03/2024) sampai dengan Selasa (26/03/2024). Penahanan akan kita perpanjang jika diperlukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tegas Fauzi. *** (Achmad Syaiful)