Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 7 Mar 2024 20:14 WIT

7 Siswi di Jayapura Jadi Korban Pelecehan Seksual Pembina Pramuka


					Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit) Perbesar

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Kasus pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7 siswi menjadi korban pelecehan seorang pembina pramuka berinisial PS (59).

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, Kamis 7 Maret 2024, membenarkan kejadian tersebut. Dari 7 korban pelecehan seksual, 5 di antaranya masih tergolong anak-anak.

“Kasus ini sesuai laporan seorang saksi yang merupakan ibu korban, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / Polda Papua tanggal 5 Maret 2024, pelaku PS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual,” kata Fauzi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga terakhir Januari 2024. Pelaku melakukan melecehkan dengan memaksa para korban untuk mencium bibir dan memeluk.

Pelaku bahkan meraba payudara korban. Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).

“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” kata Fauzi lagi.

Polda Papua saat ini telah menetapkan pelaku PS sebagai tersangka. “Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (07/03/2024) sampai dengan Selasa (26/03/2024). Penahanan  akan kita perpanjang jika diperlukan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka terancam Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tegas Fauzi. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA