Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 Mar 2024 13:10 WIT

7 Korban Pelecehan Pembina Pramuka di Jayapura Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi


					Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit) Perbesar

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Pembina Pramuka berinisial PS di Jayapura.

Kasubdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Papua, Kompol Diaritz Felle mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap ketujuh korban pelecehan seksual masih akan dijadwalkan.

Selain para korban, orang tua korban pelecehan seksual bakal turut serta dalam pemeriksaan tersebut. “Para korban akan kita lakukan pemeriksaan psikologinya, begitupun dengan orang tua korban,” kata Felle dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.

Felle menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Rabu pagi. Para saksi ini terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan dan 3 teman sekolah korban.

“Tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi. Untuk sementara ini saksi menjadi 12 orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jayapura menjadi korban pelecehan yang diduga oleh seorang pembina pramuka berinisial PS (59).

Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga terakhir Januari 2024. Pelaku melakukan melecehkan dengan memaksa para korban untuk mencium bibir dan memeluk.

Pelaku bahkan meraba payudara korban. Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA