KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Daerah Papua memberikan sanksi kepada 651 personel atas pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sepanjang tahun 2023.
Dari total 651 personel, 233 di antaranya mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran kode etik. Sementara 418 lainnya terkena sanksi atas pelanggaran disiplin.
“Pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik selama 2023 sebanyak 233 kasus dan telah disidang sebanyak 171 kasus. SP4 sebanyak 27 kasus, sedangkan 35 kasus masih dalam proses,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri dalam refleksi akhir tahun 2023.
Untuk pelanggaran disiplin sepanjang 2023, Fakhiri memaparkan, 335 kasus telah diselesaikan, sedangkan 83 kasus masih dalam proses. “Pemberian sanksi ini dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Polda Papua juga telah memberikan reward atau penghargaan kepada personel. “Pada tahun 2023, Polda Papua memberikan penghargaan sebanyak 1.571 personil terdiri dari anggota Polri dan WNI,” terangnya. *** (Achmad Syaiful)