Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 28 Feb 2024 18:43 WIT

6 Polisi Terluka Saat Bubarkan Pesta Ulang Tahun di Jayapura, 31 Orang Diamankan


					Polres Jayapura mengamankan 31 terduga pelaku penyerangan 6 polisi saat pembubaran pesta ulang tahun, Rabu 28 Februari 2024. (Dok Humas Polres Jayapura) Perbesar

Polres Jayapura mengamankan 31 terduga pelaku penyerangan 6 polisi saat pembubaran pesta ulang tahun, Rabu 28 Februari 2024. (Dok Humas Polres Jayapura)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Pesta ulang tahun di Doyo, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Rabu 28 Februari 2024, membuat enam personel Polres Jayapura terluka.

Enam polisi terluka mendatangi acara pesta ulang tahun tersebut pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT. Polisi yang mendatangi lokasi pesta malah diserang massa saat memberikan imbauan untuk mengentikan acara.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. 6 personel terluka akibat penyerangan saat hendak memberikan imbauan agar pesta ulang tahun dihentikan.

“Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun. Saat hendak memberi imbauan, beberapa orang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa hingga terjadi pelemparan batu,” ungkapnya, Rabu petang.

Saat kejadian, kata Fredrickus, anggota yang merasa terdesak melakukan tindakan terukur sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berhasil memukul mundur massa yang anarkis.

“Akibat dari lemparan, 6 anggota kami terluka dan seorang lagi merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul,” terang Fredrickus.

Pasutri Penyelenggara Pesta Turut Diperiksa

Polres Jayapura telah mengamankan 31 warga terkait penyerangan tersebut. Polisi juga mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinsial YN (36) dan YS (42) yang menyelenggarakan acara tersebut.

“(Mereka) sementara masih dalam pemeriksaan kami secara maraton. Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara,” katanya.

Selain mengamankan 31 orang dan pasutri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 9  speaker, 3 amply, 1 Mixer, 2 Toa atau pengeras suara. Sebuah lampu merk Reasing Word, 1 Warles Megaphone, 4 lampu LED Park.

Kemudian, 2 Laser Sound Sistem, 4 Power Sound, 2 lampu LED warna Putih, 2 lampu LED, 2 mini speaker Light model CSA, 18 motor, 2 senjata tajam berupa parang dan pisau dapur, botol dan pecahan botol, balok kayu serta batu. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA