Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 28 Feb 2024 18:43 WIT

6 Polisi Terluka Saat Bubarkan Pesta Ulang Tahun di Jayapura, 31 Orang Diamankan


					Polres Jayapura mengamankan 31 terduga pelaku penyerangan 6 polisi saat pembubaran pesta ulang tahun, Rabu 28 Februari 2024. (Dok Humas Polres Jayapura) Perbesar

Polres Jayapura mengamankan 31 terduga pelaku penyerangan 6 polisi saat pembubaran pesta ulang tahun, Rabu 28 Februari 2024. (Dok Humas Polres Jayapura)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Pesta ulang tahun di Doyo, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Rabu 28 Februari 2024, membuat enam personel Polres Jayapura terluka.

Enam polisi terluka mendatangi acara pesta ulang tahun tersebut pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT. Polisi yang mendatangi lokasi pesta malah diserang massa saat memberikan imbauan untuk mengentikan acara.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. 6 personel terluka akibat penyerangan saat hendak memberikan imbauan agar pesta ulang tahun dihentikan.

“Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun. Saat hendak memberi imbauan, beberapa orang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa hingga terjadi pelemparan batu,” ungkapnya, Rabu petang.

Saat kejadian, kata Fredrickus, anggota yang merasa terdesak melakukan tindakan terukur sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berhasil memukul mundur massa yang anarkis.

“Akibat dari lemparan, 6 anggota kami terluka dan seorang lagi merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul,” terang Fredrickus.

Pasutri Penyelenggara Pesta Turut Diperiksa

Polres Jayapura telah mengamankan 31 warga terkait penyerangan tersebut. Polisi juga mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinsial YN (36) dan YS (42) yang menyelenggarakan acara tersebut.

“(Mereka) sementara masih dalam pemeriksaan kami secara maraton. Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara,” katanya.

Selain mengamankan 31 orang dan pasutri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 9  speaker, 3 amply, 1 Mixer, 2 Toa atau pengeras suara. Sebuah lampu merk Reasing Word, 1 Warles Megaphone, 4 lampu LED Park.

Kemudian, 2 Laser Sound Sistem, 4 Power Sound, 2 lampu LED warna Putih, 2 lampu LED, 2 mini speaker Light model CSA, 18 motor, 2 senjata tajam berupa parang dan pisau dapur, botol dan pecahan botol, balok kayu serta batu. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Murka Ibunya Diancam, Pria di Supiori Tikam Saudara Kandung

6 September 2024 - 21:10 WIT

Situasi Kaimana Kembali Kondusif Pasca Ricuh di Kantor Bawaslu

4 September 2024 - 09:45 WIT

Tuntut Hak Politik OAP Berujung Ricuh di Depan Kantor Bawaslu Kaimana

4 September 2024 - 09:31 WIT

Alasan Pertamina Blokir 2.500 Barcode Ganda hingga Temui Polda Papua

3 September 2024 - 21:25 WIT

KKB Tembak Sopir Truk di Dogiyai Papua Tengah

2 September 2024 - 22:28 WIT

Klarifikasi Kapolda Papua Soal Hilangnya Senpi Denpom Nabire

30 August 2024 - 22:55 WIT

Trending di PERISTIWA