Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 17 Aug 2024 21:09 WIT

434 Warga Binaan Lapas Narkotika Doyo Terima Remisi, Sebagian WNA PNG


					Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.COSentani – Sebanyak 434 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Doyo menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.

Penyerahan remisi oleh Penjabat Bupati Jayapura, Samuel Siriwa bersama Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Doyo, Samaludin Bogra.

Kalapas Narkotika Kelas II A Doyo, Samaludin Bogra, mengatakan jumlah warga binaan saat ini berjumlah 626. Dari jumlah ini, 34 warga binaan mendapat remisi kemerdekaan.

Warga binaan yang mendapatkan remisi, yaitu bagi memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah inkrah. Kemudian dieksekusi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua.

Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa foto bersama warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

Kemudian syarat substantif yaitu, yang bersangkutan telah mengikuti semua kegiatan dalam rangka pembinaan selama berada di Lapas.  Dari pembinaan ini akan dinilai apakah yang bersangkutan mengikuti semua kegiatan atau tidak.

“Kalau yang bersangkutan mengikuti semua kegiatan dan tidak pernah membuat pelanggaran maka kami bisa mengusulkan untuk mendapat remisi. Jadi semua tahapan-tahapan itu yang harus dilalui semua warga binaan yang ada di sini,” kata Samaludin Bogra.

Samaludin juga menjelaskan bahwa yang mendapatkan remisi adalah tahanan yang belum diputuskan untuk bebas dan Warga Negara Asing (WNA) yang kebanyakan berasal dari Papua Nugini (PNG). Dimana hingga saat ini berjumlah 113 orang.

“Mereka juga punya hak untuk mendapatkan remisi, kecuali hak integrasi yaitu pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sebab, harus ada jaminan dari negara asal mereka. Sementara itu dari 434 penerima remisi tidak ada warga binaan yang langsung dibebaskan,” terangnya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Yusuf Yambe Yabdi Dilantik Jadi Plt Sekda Kabupaten Jayapura

3 October 2025 - 20:07 WIT

Pemkab Jayapura Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 October 2025 - 19:58 WIT

Pengembangan Kakao dan Padi Jadi Komoditas Prioritas di Kabupaten Jayapura

30 September 2025 - 22:52 WIT

Pemkab Jayapura Minta Masyarakat Perlu Waspadai Aksi Kriminalitas

30 September 2025 - 21:40 WIT

Kolaborasi Pemkab Jayapura- TNI AU Silas Papare Wujudkan Pangan Murah

27 September 2025 - 15:08 WIT

Bupati Berkantor di Dinas Kesehatan Jayapura

25 September 2025 - 21:58 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA