Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 17 Aug 2024 21:09 WIT

434 Warga Binaan Lapas Narkotika Doyo Terima Remisi, Sebagian WNA PNG


					Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.COSentani – Sebanyak 434 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Doyo menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.

Penyerahan remisi oleh Penjabat Bupati Jayapura, Samuel Siriwa bersama Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Doyo, Samaludin Bogra.

Kalapas Narkotika Kelas II A Doyo, Samaludin Bogra, mengatakan jumlah warga binaan saat ini berjumlah 626. Dari jumlah ini, 34 warga binaan mendapat remisi kemerdekaan.

Warga binaan yang mendapatkan remisi, yaitu bagi memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah inkrah. Kemudian dieksekusi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua.

Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa foto bersama warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

Kemudian syarat substantif yaitu, yang bersangkutan telah mengikuti semua kegiatan dalam rangka pembinaan selama berada di Lapas.  Dari pembinaan ini akan dinilai apakah yang bersangkutan mengikuti semua kegiatan atau tidak.

“Kalau yang bersangkutan mengikuti semua kegiatan dan tidak pernah membuat pelanggaran maka kami bisa mengusulkan untuk mendapat remisi. Jadi semua tahapan-tahapan itu yang harus dilalui semua warga binaan yang ada di sini,” kata Samaludin Bogra.

Samaludin juga menjelaskan bahwa yang mendapatkan remisi adalah tahanan yang belum diputuskan untuk bebas dan Warga Negara Asing (WNA) yang kebanyakan berasal dari Papua Nugini (PNG). Dimana hingga saat ini berjumlah 113 orang.

“Mereka juga punya hak untuk mendapatkan remisi, kecuali hak integrasi yaitu pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sebab, harus ada jaminan dari negara asal mereka. Sementara itu dari 434 penerima remisi tidak ada warga binaan yang langsung dibebaskan,” terangnya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Yunus Wonda dan Haris Richard Yocku Resmi Pimpin Kabupaten Jayapura

25 March 2025 - 16:41 WIT

Warga Sentani Antusias Sambut Program Cek Kesehatan Gratis

10 February 2025 - 18:47 WIT

Mulai 1 Februari, Motor Bisa Masuk Bandara Sentani Lewat Pintu Utama

31 January 2025 - 19:02 WIT

Media Apresiasi Pemkab Jayapura Lunasi Pembayaran Kerja Sama Pemberitaan

21 January 2025 - 17:57 WIT

DPRK – Pemda Jayapura Sepakat Pekan Depan Semua Hutang Dilunasi 

10 January 2025 - 21:17 WIT

Pendaftaran PPPK Diperpanjang, BKPSDM Jayapura Buka Layanan Khusus Guru Honorer

7 January 2025 - 20:33 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA