KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Inilah isi tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan Komunitas Pemuda Papua Perubahan yang dilakukan di depan Mapolda Papua, Selasa 26 November 2024.
Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali langsung membacakan 4 poin penting dalam tuntutan di depan Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, AKBP A. Wakhid Prio Utomo.
- Kami mengapresiasi Polda Papua dan Polres Biak yang telah bekerja dalam penangkapan dan penetapan HAN sebagai tersangka asusila.
- Pelaku Asusila tidak dapat ampun, harus dihukum karena semua sama di mata hukum.
- Kapolri harus menseriusi kasus ini dan tidak ada mengintervensi dari luar, karena kasus HAN murni asusila, kekerasan seks sesama jenis.
- Tindakan HAN adalah pelanggaran berat, baik dari segi adat, agama dan kasusnya adalah murni kriminal, bukan politisasi. Sehingga jangan kaitkan kasus HAN dengan pilkada serentak.
Jack bilang, kasus HAN adalah kasus asusila dan murni kriminal, tidak ada ampun serta pengecualian, sebab semua orang sama di mata hukum.
“Selama aksinya, HAN melakukan Grooming yakni modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku berujung korban dimanipulasi,” kata Jack.
Ia menilai kekerasan seksual segala perbuatan menghina dan melecehkan juga dapat berakibat pada penderitaan fisik termasuk hancurkan masa depan korban.
“Ini adalah ancaman. Pasalnya korban adalah anak di bawah umur dan termasuk pelanggaran berat,” katanya. *** (Imelda)