Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 4 Apr 2024 19:01 WIT

4 Penjaga Kafe di Jayapura Jadi Pelaku Curas Demi Beli Miras, Sejoli Korban Terakhir


					Empat penjaga kafe pelaku curas di Kilometer 12 Holtekamp, Kota Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Empat penjaga kafe pelaku curas di Kilometer 12 Holtekamp, Kota Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polsek Muara Tami meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan alias curas yang kerap beraksi di area Kilometer 12 Holtekamp, Kota Jayapura, Papua.

Dalam aksinya, pelaku menyasar pasangan muda-mudi atau pengunjung Pantai Holtekamp Jayapura. Mirisnya, aksi curas ini mereka lakukan demi untuk membeli minuman beralkohol atau miras.

“Kami hanya butuh uang untuk  pakai (beli) minum (miras). Karena uang yang kami dapat di tempat kerja kurang, dan hanya untuk tambahan saja pakai mabuk,” aku BN alias Benus, salah satu pelaku curas, Kamis 4 April 2024.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan BT, salah satu pelaku curas pada Sabtu 30 Maret 2024.

BT tertangkap usai merampas ponsel dan uang milik sejoli yang tengah asyik nongkrong di Pantai Holtekamp Kilometer 12 pada pukul 19.30 WIT. Sementara tiga rekannya berhasil kabur.

“Awalnya korban sepasang kekasih datang ke lokasi kejadian mengunakan mobil. Kemudian empat pelaku datang meminta sejumlah uang dengan menodongkan  pisau. Karena takut korban menyerahkan ponselnya lalu berteriak minta tolong,” jelasnya kepada wartawan.

8 Kali Beraksi, 2 Pelaku Residivis

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukan barang bukti curas di Kilometer 12 Holtekamp, Kamis 4 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

Saat kejadian, ada sekelompok masyarakat yang melintas menggunakan mobil pikap dan memberikan bantuan kepada korban. Mereka berhasil menangkap satu dari empat pelaku curas.

“Tiga pelaku berhasil kabur, sementara pelaku berinisial BT tertangkap oleh masyarakat yang menolong korban. BT lalu diserahkan ke Pos Polisi Pertigaan Holtekamp,” terangnya.

Dari hasil interograsi terhadap BT, polisi berhasil meringkus tiga pelaku lainnya berinisial AJN, PT dan BW. Polisi kemudian menggiringnya empat pelaku ke Polsek Muara Tami.

“Mereka mengakui benar selama ini sering berulah di Kilometer 12 Holtekamp dengan melakukan curas.  Aksinya sudah 8 kali di sekitar lokasi kejadian dan ada enam orang yang biasanya melakukan aksi curas,” ungkapnya.

Victor juga mengungkapkan bahwa dari keterangan 4 orang pelaku, mereka mempunyai pekerjaan sebagai penjaga salah satu kafe di Kilometer 12 Holtekamp. Mereka juga mengaku melakukan curas, karen membutuhkan uang untuk beli miras.

“Dari 4 pelaku ini, 2 di antaranya residivis. Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor, sebilah pisau dapur dan beberapa lembar pakaian para pelaku,” jelas.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Isu Negatif Masif Disebar Jelang Hari HAM, Begini Seruan Tokoh Agama Papua

5 December 2025 - 22:18 WIT

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Trending di PERISTIWA