Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Jan 2024 14:29 WIT

4 Pembakar Ruko Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura Tertangkap


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon merilis empat pelaku pembakaran ruko saat iringan jenazah Lukas Enembe, Senin 22 Januari 2024. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon merilis empat pelaku pembakaran ruko saat iringan jenazah Lukas Enembe, Senin 22 Januari 2024. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembakaran ruko saat iringan pengantar jenazah Lukas Enembe melintas di Kota Jayapura.

Empat pelaku berhasil tertangkap berkat dukungan barang bukti video dan rekaman kamera CCTV. Mereka masing-masing berinisial HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan pers mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan dengan bantuan rekaman kamera CCTV.

“Penangkapan kami mulai pada tanggal 14 Januari terhadap pelaku CW. Kemudian kami kembangkan dan mendapati 3 pelaku lainnya,” kata Victor didampingi  Dandim 1701 Jayapura, Letkol Inf Hendry Widodo, Senin 22 Januari 2024.

Dalam pemeriksaan, kata Victor, pelaku sempat mengelak terkait tuduhan perusakan dan pembakaran ruko di kawasan Waena, Kota Jayapura. “Mereka tidak mengelak ketika kami menunjukkan barang bukti video dan rekaman CCTV yang tim berhasil dapatkan,”  ucapnya.

Menyusup Rombongan Pengiring Jenazah

Victor menjelaskan, aksi pembakaran oleh para pelaku dilakukan dengan menyusup dan menciptakan kegaduan saat iringan pengantar Jenazah Lukas Enembe melintas di Waena.

“Mereka melakukan kegaduhan dengan melakukan pelemparan. Mereka kemudian melakukan perusakan dan kemudian membakar pembakaran bangunan di lokasi pada 28 Desember 2023,” bebernya.

Saat ini, Polresta Jayapura Kota telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka atas perusakan dan pembakaran. Sementara pelaku lain, termasuk dalam utama masih dalam penyelidikan.

“Kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,”  tandasnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA