Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Jan 2024 15:06 WIT

4 Pembakar Ruko di Jayapura Saling Kenal, Aksi Sudah Terencana


					Empat tersangka pembakaran ruko saat iringan jenazah Lukas Enembe berada di Rutan Mapolresta Jayapura Kota, Senin 22 Januari 2024. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Empat tersangka pembakaran ruko saat iringan jenazah Lukas Enembe berada di Rutan Mapolresta Jayapura Kota, Senin 22 Januari 2024. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura –  Polresta Jayapura Kota terus mendalami peran dan keterangan empat tersangka pembakaran ruko di Waena, Kota Jayapura, Papua.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa empat tersangka pembakaran saling mengenal. Polisi bahkan menyebut aksi tersangka sudah terencana saat iringan jenazah Lukas Enembe melintas kawasan Waena.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43) saling kenal. Mereka sudah berencana membuat kegaduhan saat rombongan Iring-iringan jenazah Lukas Enembe melintas,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Senin 22 Januari 2024.

Berdasarkan pemeriksaan, Victor mengungkapkan, para tersangka sudah standby di Waena. Mereka kemudian  menyusup ke tengah rombongan pengiring jenazah Lukas Enembe.

“Sempat ada upaya pembakaran terhadap plafon Toko Jaya Pratama. Salah satu pelaku membakar karton dan melemparnya ke plafon toko tersebut. Kemudian mereka melakukan aksi pelemparan di traffic light (lampu merah),” terang Victor.

Ulah para tersangka ini, kata Victor, menyebabkan masyarakat berhamburan. Sementara tersangka langsung memanafaatkan peluang tersebut untuk melakukan pembakaran ruko di Jalan SPG Waena.

“Yang jelas proses hukum kini sedang Kasat Reskrim Kompol Agus Pombos bersama tim lakukan. Masih ada pelaku-pelaku lainnya, termasuk aktor utamanya yang harus kita ungkap,” tegas Victor.

Empat tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Jayapura Kota. Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang perusakan dan pembakaran dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA