KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menangkap tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat unjuk rasa menolak transmigrasi di lingkaran Abepura pada Jumat 16 November 2024.
Mereka ditangkap menyusul terjadinya tindakan kericuhan dan penganiayaan anggota polisi saat unjuk rasa berlangsung. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon menduga KNPB ingin mengganggu kelancaran Pilkada 2024.
“Setelah massa mahasiswa mencoba menerobos barikade aparat keamanan untuk melakukan aksi long march,” ujar Victor dalam pres rilis di Mapolresta Jayapura, Senin 18 November 2024.
Victor menjelaskan, dalam aksi dorong mahasiswa yang berlanjut menjadi bentrokan dan aksi lempar batu yang mengakibatkan anggota Polri terluka. Ia menegaskan demo tersebut tidak mendapat surat izin dari pihak kepolisian.
“Anggota kami yang terluka yakni Iptu Taufiq Rahim dan Aipda Fransiskus Yohanes Muda. Keduanya saat ini dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Papua,” terangnya.
Menurut Victor, aksi unjuk rasa isu transmigrasi ditumpangi KNPB yang berkeinginan memisahkan diri dari NKRI dan mengganggu kelancaran Pilkada. Adapun tiga anggota KNPB yang diamankan masing- masing berinisial BA, DD, dan AY.
“Ketiga orang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura. Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 1 KUHP menggunakan kekerasan terhadap orang dengan diancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. *** (Imelda)