Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Nov 2024 23:12 WIT

3 Anggota KNPB Ditangkap Saat Demo Tolak Transmigrasi di Jayapura


					Polresta Jayapura Kota mengamankan tiga anggota KNPB saat demo tolak transmigrasi. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Polresta Jayapura Kota mengamankan tiga anggota KNPB saat demo tolak transmigrasi. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta  Jayapura Kota menangkap tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat unjuk rasa menolak transmigrasi di lingkaran Abepura pada Jumat 16 November 2024.

Mereka ditangkap menyusul terjadinya tindakan kericuhan dan penganiayaan anggota polisi saat unjuk rasa berlangsung. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon menduga KNPB ingin mengganggu kelancaran Pilkada 2024.

“Setelah massa mahasiswa mencoba menerobos barikade aparat keamanan untuk melakukan aksi long march,” ujar Victor dalam pres rilis di Mapolresta Jayapura, Senin  18 November 2024.

Victor menjelaskan, dalam aksi dorong mahasiswa yang berlanjut menjadi bentrokan dan aksi lempar batu yang mengakibatkan anggota Polri terluka. Ia menegaskan demo tersebut tidak mendapat surat izin dari pihak kepolisian.

“Anggota kami yang terluka yakni Iptu Taufiq Rahim dan Aipda Fransiskus Yohanes Muda. Keduanya saat ini dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Papua,” terangnya.

Menurut Victor, aksi unjuk rasa isu transmigrasi ditumpangi KNPB yang berkeinginan memisahkan diri dari NKRI dan mengganggu kelancaran Pilkada. Adapun tiga anggota KNPB yang diamankan masing- masing berinisial BA, DD, dan AY.

“Ketiga orang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura. Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 1 KUHP menggunakan kekerasan terhadap orang  dengan diancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dugaan Percikan Arus Listrik, Api Membakar Sebuah Rumah di Serui

9 May 2025 - 16:27 WIT

Simpatisan OPM di Yapen Serahkan Senjata M1 Carbine, Pilih Kembali ke NKRI

9 May 2025 - 16:03 WIT

Persiapan Pengamanan Jelang PSU, Kapolda Papua Kunjungi Polres Kepulauan Yapen

9 May 2025 - 07:14 WIT

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kanguru Tanah

7 May 2025 - 18:50 WIT

Longsor di Kimbeli Tembagapura, 9 Rumah Rusak

6 May 2025 - 18:54 WIT

Jelang Sidang MK, Polres Puncak Jaya Gelar Patroli dan Razia untuk Ciptakan Keamanan

3 May 2025 - 00:16 WIT

Trending di PERISTIWA