Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 1 Jul 2024 21:30 WIT

130 Guru PPPK Kota Jayapura Terima SK, BKPP: Tak Boleh Ada Diskriminasi


					130 Guru PPPK Kota Jayapura Terima SK, BKPP: Tak Boleh Ada Diskriminasi Perbesar

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 130 guru di Kota Jayapura menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan SK dilakukan Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait di Lapangan Wali Kota Jayapura usai apel gabungan pada 1 Juli 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatian (BKPP) Kota Jayapura, Robert Betaubun, menyebutkan ada 134 guru telah mengikuti tes pada Februari lalu. Namun, 4 guru belum mendapat SK, karena masalah administrasi teknis.

“Ini merupakan Program Kemendikbud-Ristek dengan jumlah keseluruhan adalah 134 orang, yang SK-nya ditandatangani hari ini sebanyak 130. 4 orang karena ada masalah teknis administrasi, maka diusulkan kembali ke BKN untuk perbaikan,” jelasnya.

Robert mengemukakan, jumlah honorer di Kota Jayapura mencapai 1.000 lebih. Angka tersebut sewaktu masuk dalam data provinsi/

“Waktu kita data itu diluar SMA /SMK, karena formasi honorer ketika itu SMA /SMK masih masuk di provinsi. Sampai sekarang kita masih tata kembali untuk SMA /SMK,” sambungnya.

Regulasi Antara PNS dan PPPK

Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait teken SK Guru PPPK, Senin 1 Juli 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

Roberth bilang regulasi antara PNS dan PPPK sangat jelas. Ia memastikan perlakuannya semuanya sama, termasuk hak-haknya. Hanya saja PPPK lebih dituntut untuk membuktikan kinerjanya, produktivitasnya.

“Tidak boleh ada diskriminasi antara PNS dan PPPK. UU No 20 Tahun 2023 jelas bahwa aparatur sipil negara itu terdiri dari PNS dan PPPK,” katanya.

Dalam amanat UU No 20 Tahun 2023 pasal 16b, Robert melanjutkan bahwa tenaga kontrak, tenaga honorer itu harus sudah diselesaikan proses pengangkatannya jadi PNS.  Hal ini bagi yang berusia di bawah 35 tahun itu bagi formasi sebelumnya (Januari 2015 – 30 Desember 2021),

“Untuk formasi tahun 2024 semua PPPK, Jadi kalau sisanya ada sekitar 2000an semua tuh nanti berproses paling lambat tidak boleh lewat Desember itu sudah harus diangkat jadi PPPK,” ujarnya.

Menyoal formasi CPNS 2024, Robert menegaskan tidak ada. “Tidak ada formasi CPNS umum. Hal ini sesuai komitmen Pemprov Papua ketika itu harus ada dulu penyelesaian honorer baru ada penerimaan formasi umum,” jelasnya. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Trans Wamena-Karubaga Usai Hadiri Kampanye Akbar

25 November 2024 - 19:07 WIT

Pemkot Jayapura Apresiasi Kapolresta Dukung Program Swasembada Pangan Prabowo

21 November 2024 - 19:59 WIT

Angka Konsumsi Ikan di Kota Jayapura Naik Jadi 93,5 Persen

21 November 2024 - 19:19 WIT

Kemenag Papua Tingkatkan Transparansi Informasi Lewat Ngobrol Bareng Media Lokal

19 November 2024 - 19:55 WIT

Over Target, Imigrasi Jayapura Optimis PNBP 2024 Tembus Rp 7,4 Miliar

15 November 2024 - 19:02 WIT

Awal 2025, Pemkot Jayapura Ekspor Perdana Ikan Tuna ke Jepang dan Amerika

14 November 2024 - 21:48 WIT

Trending di KABAR PAPUA