KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mencatat sebanyak 121 warga negara asing (WNA) telah dideportasi hingga periode November 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Ronny Fajar Purba, mengungkapkan, dari total 121 warga asing yang dideportasi, WNA asal Papua Nugini masih mendominasi.
“Di tahun 2024 ini yang dilakukan deportasi. Kebanyakan adalah warga negara PNG,” ungkap Ronny di Jayapura, Jumat 15 November 2024.
Ronny mengaku jumlah WNA yang dilakukan penindakan jenis pelanggarannya bermacam-macam. Selain penyalahgunaan izin tinggal, ada juga masalah overstay.
Pelanggaran lain, WNA tidak dapat menunjukkan dokumen serta masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
“Dari catatan kami terdapat dari jumlah 121 yang dilakukan 14 orang yang dilakukan penindakan Projustisia (proses peradilan) hingga putusan,” terangnya.
Imigrasi Jayapura dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terhadap seorang WNA dan mendalaminya hingga ke proses projustisia.
“Pada Agustus lalu Imigrasi Jayapura juga telah mengamankan warga negara Spanyol yang berada dalam aktivitas lingkungan demo. Ada juga 1 orang WNA Pantai Gading yang kita telah kita amankan yang sudah overstay kurang lebih 5 tahun berada di Jayapura,” bebernya.
Menurut Ronny, perlu adanya dukungan dan kerja sama dalam pengawasan orang asing. Hal ini dilakukan dalam langkah upaya pencegahan tindak pidana perdagangan manusia. *** (Imelda)




















