KABARPAPUA.CO, Serui – Sebanyak 11 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen menerima remisi khusus (RK) dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah dan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
RK ini diberikan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia (RI). Mereka yang turut mengikuti pemberian RK bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Aula Lapas Kelas II B Serui, Jumat, 28 Maret 2025.
Pemberian RK ini dipimpin secara langsung Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Jendral Polisi (Purn) Agus Andrianto, serta dihadiri Permasyarakatan Kemenimpas Brigjen Polisi Mashudi, Dirjen dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jendral Permasyarakatan Yulius Sahruzah.
Adapun pemberian remisi ini diberikan kepada 1.641 warga binaan se-Indonesia yakni RK I sebanyak 1.621 dan RK II sebanyak 20 orang. Khusus pada Lapas Kelas II B Serui, pemberian RK Idulfitri sebanyak 11 orang, yakni RK 1 (15 hari) sebanyak 2 orang dan R1 (1 bulan) sebanyak 9 orang.

Foto bersama para petugas Lapas Kelas II B Serui dengan para warga binaan usai pemberian remisi khusus. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Serui, Antonio Luis Pui Da Costa mengucapkan selamat kepada warga binaan sebanyak 11 orang yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri.
“Kepada petugas lapas juga, saya ucapkan terima kasih, karena, telah bekerja keras membibimbing dan membina hingga warga binaan dapat berkelakuan baik dan dapat menerima remisinya,” jelas Antonio.
Antonio juga mengatakan, pemberian remisi Hari Raya Idulfitri di Lapas Kelas II B Serui hanya diterima warga binaan muslim saja. Mengingat warga binaan di Lapas Kelas II B Serui tak terdapat yang beragama Hindu.
“Dimana sebanyak 15 warga binaan muslim, namun hanya 11 oranya yang remisinya diterima. Untuk sisa yang tak terima remisi dengan keterangan 1 orang status tahanan, 1 orang narapidan menjalani subsider pengganti denda, dan 2 orang tak penuhi syarat,” terangnya.
Anotonio berpesan kepada penerima remisi agar tetap berkelakuan baik, menyeseli perbuatan buruk yang pernah dilakukan, agar dapat bermanfaaf bagi bangsa dan negara kedepanya. ***(Ainun Faathirjal)