Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 15 May 2025 21:10 WIT

11 Tahun Buron, Mantan Anggota KPU Lanny Jaya Asaat Serang Berhasil Ditangkap


					Saat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wamena SarahKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wamena, Sarah E. C. Bukonsyam memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Saat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wamena SarahKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wamena, Sarah E. C. Bukonsyam memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Selama 11 tahun buron, Asaat Serang, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya terpidana kasus korupsi pengadaan logistik pemilu di Kabupaten Lanny Jaya berhasil ditangkap di Jayapura.

Penangkapan Asaat Serang yang kini berusia 74 tahun itu, dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Wamena. Asaat ditangkap tanpa perlawanan di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Keberhasilan penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, bahwa buronan tersebut telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu.

Sebelumnya, Asaat Serang menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya untuk pengadaan logistik pemilu di Kabupaten Lanny Jaya.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar sebagaimana diungkap dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14.01 K/Pid.Sus/2013 yang diterbitkan pada 13 Januari 2014,” jelas Aguwani kepada awak media di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 15 Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wamena, Sarah E. C. Bukonsyam menjelaskan, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, Asaat Serang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

“Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp473 juta. Ia juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp2.500 rupiah,” kata Sarah.

Setelah berhasil diamankan, Asaat Serang langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Papua untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ada Tersangka Baru pada Dugaan Korupsi Venue PON Aerosport Mimika

13 June 2025 - 23:15 WIT

Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal ke Papua Nugini

13 June 2025 - 18:17 WIT

Panglima Kodap II Baliem: Egianus Kogoya, Stop Beraksi di Wamena

12 June 2025 - 21:38 WIT

Seruan Pemuda Tabi Jaga Kamtibmas di Bumi Papua

12 June 2025 - 21:01 WIT

Dugaan Korupsi PON Papua Menguap di Venue Aerosport Mimika

12 June 2025 - 08:54 WIT

Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut Bernilai Tinggi

11 June 2025 - 19:49 WIT

Trending di PERISTIWA