Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 2 Mar 2024 16:13 WIT

100 Pasangan Ikut Nikah Massal di Hari Jadi Kota Jayapura


					Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menyerahkan dokumen perkawinan kepada pasangan nikah massal, Sabtu 2 Maret 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menyerahkan dokumen perkawinan kepada pasangan nikah massal, Sabtu 2 Maret 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 100 pasangan mengikuti nikah massal dalam rangka menyambut hari jadi ke-114 Kota Jayapura. Nikah massal berlangsung dua tahap.

Nikah massal pertama bagi 46 pasangan beragama Islam pada Rabu 28 Februari 2024. Sementara tahap kedua bagi 100 pasangan beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik dan Hindu pada Sabtu 2 Maret 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo mengatakan, nikah massal berlangsung di Aula Sian Soor Wali Kota Jayapura.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menjadi saksi pencatatan sipil pasangan nikah massal, Sabtu 2 Maret 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

“Untuk (program) nikah massal ini ada 100 pasangan, beragama Kristen Protestan sebanyak 79 pasangan. Sementara untuk agama Katolik sebanyak 20 pasangan dan 1 pasangan beragama Hindu,” terangnya.

Raymond menyebut, pelayanan pencatatan sipil ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap status perkawinan bagi masyarakat di Kota Jayapura. Selain itu juga agar tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kota Jayapura.

“Nikah massal merupakan program Pemkot Jayapura dan akan terus berlanjut setiap tahun dalam rangka HUT Kota Jayapura. Hingga hari ini tercatat kurang lebih 7 ribu warga kota dinikahkan secara massal,” katanya.

Foto bersama ratusan pasangan nikah massal di Kota Jayapura, Sabtu 2 Maret 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

Dia berharap masyarakat yang telah hidup bersama dan menikah secara agama harus melaporkan pada pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan status anak pada akte kelahiran.

“Pencatatan perkawinan sipil juga bisa dilaksanakan setiap hari jam kerja Dukcapil Kota Jayapura. Jadi tidak harus menunggu sampai ada pelayanan nikah massal,” ujar Raymond.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey berharap semua pasangan yang telah menikah dapat tercatatkan pada dokumen Negara sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cakupan PKG di Papua Masih Rendah

22 April 2025 - 21:31 WIT

Pemkot Jayapura Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah

22 April 2025 - 16:52 WIT

Dukung Pendidikan OAP, Pemkot Jayapura Alokasikan Rp9,252 Miliar untuk BOSDA

22 April 2025 - 15:52 WIT

Komisi V DPR Papua Mendesak Penyelesaian Pemalangan SMAN 3 Buper, Termasuk Lewat Jalur Hukum 

17 April 2025 - 14:44 WIT

Inilah Program Pemkot Jayapura yang Baru, Torang Tanya Walikota Jawab

14 April 2025 - 20:54 WIT

Sering Banjir, Pemkot Jayapura akan Eksekusi Pemukiman Warga di Area Resapan

11 April 2025 - 19:34 WIT

Trending di KABAR PAPUA