Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 6 Dec 2024 22:41 WIT

Yan Warinussy Sebut Harus Ada Parameter Moral untuk Seleksi Politik


					Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Foto: ist Perbesar

Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyebutkan kasus dugaan KDRT dan perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang cawagub di Papua tak patut dicontoh.

Menurutnya sosok-sosok yang muncul sebagai kepala daerah, baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota hingga distrik dan kepala kampung, seharusnya adalah sosok yang baik dan menjadi panutan bagi warganya.

“Namun, jika muncul perilaku seperti asusila, KDRT dan kejahatan lain yang dibuatnya, artinya terjadi kegagalan dalam seleksi politik. Artinya adalah seleksi tersebut harus diperbaiki, misalnya ditambahkan pada parameter moral untuk mengukur dalam seleksi proses politik untuk sukses ke depan,” katanya, dihubungi melalui gawainya, Jumat (6/12/2024).

“Sebagai anak Papua asli, kami sangat menyesal hal ini terjadi. Apalagi sebagai calon sosok pemimpin yang jelas tidak menghargai hak asasi manusia. Perbuatan yang dilaporkan sang istri tidak bisa diteladani oleh keluarga maupun masyarakat,” sambungnya.

Peraih penghargaan bidang HAM ini juga menghormati pelaporan dari istri cawagub Papua tersebut ke Polda Papua. “Mungkin hal ini menjadi  cara dia untuk mengungkapkan bahwa memang dia sedang dalam keadaan terhimpit, dan ini harus dihormati,” jelasnya.

Sebelumnya, GR yang mengaku sebagai istri dari cawagub Papua mengadukan suaminya ke Polda Papua karena dugaan KDRT dan penyimpangan seksual. Dalam pelaporan tersebut tercatat peristiwa terjadi pada 1 Desember 2024 pada salah satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.  *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sengketa Pilkada Jayawijaya Berlanjut ke Persidangan MK

8 January 2025 - 19:44 WIT

Bawaslu Papua Siapkan Keterangan Tertulis Hadapi 14 Gugatan Pilkada di MK

8 January 2025 - 08:00 WIT

Peniel-Saulinus Gugat KPU Puncak ke Mahkamah Konstitusi 

5 January 2025 - 12:16 WIT

Tokoh Agama Lanny Jaya Ajak Warga Hindari Perpecahan Pasca Pilkada

29 December 2024 - 15:17 WIT

Rakor Evaluasi Pilkada Papua Barat Daya Bahas Tantangan dan Peluang Demokrasi

27 December 2024 - 22:57 WIT

Mari-Yo Gugat Hasil Pilgub Papua ke Mahkamah Konstitusi

17 December 2024 - 20:48 WIT

Trending di POLITIK