KABARPAPUA.CO, Kaimana – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menerbitkan ijin untuk tambang emas yang dikelola masyarakat di daerah ini.
“Pemprov Papua Barat akan legalkan tambang emas yang dikelola masyarakat,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani kepada KabarPapua.co usai menghadiri acara puncak Hari Anak Nasional ke 41 Papua Barat di Kaimana, Rabu, 23 Juli 2025.
“Kalau diikuti beberapa saat yang lalu, pak gubernur sudah sempat memberikan statement bahwa pemerintah provinsi akan melegalkan,” kata Wagub Lakotani menambahkan.
Walau begitu, kata Wagub Lakotani, tentu ada berbagai aspek legal formal yang harus diperhatikan untuk kemudian sampai pada melegalisasi proses penambangan yang dilakukan oleh rakyat.
“Diantaranya, memperhatikan lingkungan, pemberdayaan masyarakat tetapi juga bagaimana tanggapan dan masukan dari masyarakat adat yang ada di sekitar wilayah tambang,” terangnya.
Menyinggung soal penutupan tambang emas diduga ilegal di Kaimana, Wagub Lakotani mengaku sangat menyetujui adanya pemberhentian sementara aktivitas tersebut oleh pihak kepolisian.
Menurut Wagub Lakotani, semua tindakan yang sifatnya ilegal memang harus dihentikan. Nanti setelah ada berbagai pertimbangan dan setelah memenuhi semua aspek legal formal baru kemudian akan dilegalkan oleh pemerintah.
“Jika masuk dalam kategori penambangan rakyat, maka akan dilegalkan pemerintah provinsi, namun jika masuk dalam kategori penambangan yang dilakukan dalam skala lebih besar, maka menjadi kewenangan pemerintah pusat,” terangnya. ***(Yosias Wambrauw)




















