Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 19 Jan 2026 11:47 WIT

Siap-Siap Kena Sanksi, Jika Penggunaan Dana Desa Tak Dipublikasikan


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Pemerintahan Desa diwajibkan untuk mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Papua Barat, Ika Damayanti pada KabarPapua.co menyebut kewajiban publikasi itu diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri (Permen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 16 tahun 2025.

“Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran,” jelasnya pada KabarPapua.co, pekan lalu.

Publikasi itu, kata Damayanti, dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat.

“Diantaranya, baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik atau media lainnya sesuai dengan kondisi di desa,” jelas Damayanti.

Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa, kata Damayanti, dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa.

“Paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” jelas kadis perempuan ini. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tiga Kabupaten Telah Mengajukan Diri sebagai Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Papua Barat

5 July 2026 - 18:46 WIT

Penantian 18 Tahun, Kafilah Fakfak Kembali Juara Umum MTQ XI Tingkat Provinsi Papua Barat

5 July 2026 - 11:05 WIT

Mohamad Lakotani: “Pemenang Lomba MTQ ini akan Wakili Papua Barat di Tingkat Nasional”

1 July 2026 - 20:20 WIT

Pengerjaan Jalan Rusak di Yamor Masih Tunggu Proses Lelang

1 July 2026 - 19:28 WIT

90 Peserta dari Teluk Wondama Ikut Lomba MTQ XI Tingkat Provinsi Papua Barat

1 July 2026 - 17:28 WIT

Pekan Depan, Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Papua Barat di Kaimana

26 June 2026 - 18:15 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT