Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

RAGAM · 29 Aug 2024 23:49 WIT

UU PDP Segera Berlaku, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini


					Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida saat sosialisasi UU PDP. (Ist) Perbesar

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida saat sosialisasi UU PDP. (Ist)

KABARPAPUA.CO, Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang.

Perusahaan media pun wajib mengetahui hal-hal penting dalam UU PDP agar tidak menjadi batu sandungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal ini mengingat bahwa wartawan tidak dikecualikan dan berisiko terjerat. Sebab, dalam pekerjaan sehari-hari melakukan pengumpulan data, wawancara, maupun mengambil foto.

Demikian disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP pada acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024.

UU PDP ini merupakan umbrella regulation yang mengatur seluruh kegiatan pemrosesan data. Undang-undang ini juga mengatur ketentuan umum pemrosesan data pribadi.

Selain itu memberikan ruang pengaturan dan ketentuan di tingkat sektor atau khusus. Setidaknya ada beberapa jenis data yang penting diketahui oleh perusahaan media, yaitu data internal perusahaan, data agregat, dan data narasumber.

Dalam data internal perusahaan, yang menjadi subjek data pribadi adalah data individual, termasuk profiling potential subscriber atau pelanggan, data karyawan, jurnalis maupun kontributor.

Sementara itu, yang merupakan data agregat adalah kumpulan data informasi tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok, usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan promosi atau marketing produk.

Kemudian yang termasuk dalam data narasumber adalah data individual dan data lain yang diperoleh jurnalis untuk kemudian diproses atau disimpan untuk kepentingan pemberitaan maupun data base.

“Pertanyaannya, apakah narasumber tahu bahwa datanya disimpan dan diproses,” ujar Nany.

Oleh karena itu, Nany mengingatkan, yang menjadi tantangan jurnalis dan perusahaan media adalah melindungi data pribadi sekaligus mengelola informasi publik.

Sebab, bisnis media menangani dua jenis informasi utama, yaitu informasi terkait konten yang dipublikasikan sebagai produk atau layanan, serta informasi tentang penerima manfaat maupun mitra bisnis.

Oleh karena itu, perusahaan media harus menyeimbangkan antara pemenuhan hak publik atas informasi, dan pemenuhan perlindungan hak atas privasi.

Penyeimbangan tersebut didasarkan pada prinsip persetujuan atau pemrosesan informasi pribadi dan batasan-batasan proporsional kepentingan publik.

Batasan ini terkait pada pengaruh yang menarik perhatian dan berdampak pada publik, bisa dalam bentuk elemen-elemen informasi yang dapat dipublikasikan.

Perusahaan media pun wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, termasuk menjaga data pribadi dari akses tidak sah.

Kemudian, melakukan pengawasan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi. Melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi, serta menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan, dan konsistensi data pribadi.

Nany juga mengimbau agar perusahaan media memahami ancaman dan sanksi yang tertuang pada UU PDP.

Apabila gagal menjalankan kewajiban perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP, pengendali dan pemroses data pribadi terancam sanksi administratif maupun pidana. “Posisi kita rentan kalau tidak paham,” kata Nany mengingatkan. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukungan Pertamina untuk Pemberdayaan Perempuan di Merauke

12 September 2024 - 18:13 WIT

Cara PLN IP UBP Holtekamp Wujudkan Keselamatan Berkendara

12 September 2024 - 17:38 WIT

Satu Dekade Pemberdayaan UMKM Sumbang 60 Persen PDB

9 September 2024 - 22:24 WIT

Program Rehab Rumah Warga Tak Mampu, Ketua DPR Papua Serahkan Bantuan

7 September 2024 - 18:28 WIT

3 Strategi Kominfo Percepat Digitalisasi hingga ke Pelosok Negeri

2 September 2024 - 22:27 WIT

IDC 2024 Ulas Strategi Jitu Media Digital Dongkrak Pendapatan

29 August 2024 - 22:42 WIT

Trending di RAGAM