Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 16 May 2025 15:27 WIT

Tingkat Partisipasi Pemilih PSU Papua Menurun?


					Masyarakat di Kota Jayapura saat Pilkada 2024. ( Katharina/KabarPapua.co) Perbesar

Masyarakat di Kota Jayapura saat Pilkada 2024. ( Katharina/KabarPapua.co)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin berharap lembaga penyelenggara pilkada –  KPU dan Bawaslu setempat serta pemerintah Provinsi Papua gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Papua yang akan dilaksanakan awal Agustus mendatang.

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi PSU bersama Wamendagri, Ribka Haluk dan forkopimda Papua di kantor gubernur setempat, Kamis 15 Mei 2025.

’’Kami berharap KPU Provinsi Papua bersama pemerintah Provinsi Papua melakukan sosialisasi, agar saat pelaksanaan PSU, jumlah partisipasi tidak kurang dari 50 persen,” kata Kapolda Patrige.

Pihaknya juga berharap tak ada lagi PSU berikutnya, sebab pelaksana PSU harus satu persepsi yaitu bersama-sama melancarkan dan mensukseskan PSU.

“Kami siap mendukung PSU secara netral dan aman. PSU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik tanpa mengganggu jalannya pemerintahan. Partisipasi pemilih minimal 50 persen menjadi target bersama,” jelas Patrige.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua, Ramses Limbong menjelaskan tahapan PSU sudah dilaksanakan sejak Maret 2025 dan saat ini tahapan yang sudah berjalan adalah sosialisasi dan kampanye yang berlangsung 26 Maret – 2 Agustus 2025. 

Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mengalami perubahan yakni 750.959 pemilih, serta jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di8 kabupaten dan 1 kota sebanyak 2.023 TPS.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk menyebutkan dasar hukum pendanaan PSU diatur dalam Permendagri No. 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 tentang pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukung Pembangunan BUMKamp Kabuena, Tonny Tesar Salurkan Bantuan 20 Sak Semen

2 September 2026 - 18:21 WIT

Rian Hendrik Serap Aspirasi Warga Roswari, Soroti Air Bersih dan Infrastruktur

28 August 2026 - 20:45 WIT

Rian Hendrik Serap Aspirasi Pengemudi Ojek dan Moteres di Kawasan Cina Tua, Serui, Kepulauan Yapen

23 August 2026 - 10:06 WIT

HUT Ke-81 RI di Nusawani, Kepala Distrik Dorong Perhatian Pembangunan hingga Pelosok

19 August 2026 - 07:41 WIT

HUT Ke-81 RI, Kampung Perea Suarakan Harapan Pendidikan

18 August 2026 - 10:27 WIT

Tonny Tesar Jawab Kebutuhan Transportasi untuk Siswa SD YPK Noak Aibondeni

11 August 2026 - 23:15 WIT

Trending di POLITIK