KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 3 BMD-Dipo melaporkan paslon nomor urut 2 JBR-Hadir ke Gakkumdu Kota Jayapura, Senin 18 November 2024.
Margaretha bilang, pelaporan menyoal keterangan JBR-Hadir pada debat ketiga. Kala itu JBR-Hadir menyatakan uang yang dipakai untuk kampanye dan bahan bahan bangunan untuk rehab rumah masyarakat di kota Jayapura merupakan uang dari APBN.
“Bagi kami Tim BMD-Dipo, hal ini adalah tindak pidana dan pelanggaran pemilu. Sehingga hari ini kami datang untuk melaporkan paslon 02 kepada Bawaslu Kota Jayapura dan Gakkumdu,” kata Margaretha
Dia menyebut pihaknya telah membawa beberapa alat bukti ke Gakkumdu. Bukti dimaksud seperti rekaman video dan beberapa foto pada debat ketiga pada Jumat, 15 November 2024 di PYCH.
Disinggung apa tanggapan dari Bawaslu, Margaretha menyebut pihak Bawaslu telah menerima dan akan segera menindaklanjuti.
“Bagi saya sebenarnya fungsi pengawasan Bawaslu adalah fungsi yang melekat dan otomatis ketika para panwas turun di lapangan untuk mengawasi kampanye dari setiap paslon. Maka bilamana ada ditemui kecurigaan pelanggaran pemilu, seharusnya Bawaslu harus segera mengambil tindakan untuk jemput bola,” ujarnya
Etha sapaan akrabnya merasa Bawaslu kurang cepat merespon ketika ada tindakan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
“Pemberitaan dimana-mana sudah ramai termasuk di media sosial, bahwa paslon JBR – Hadir memberikan bantuan rehab rumah dengan logo PUPR bersama ASN PUPR turun. Akan tetapi tidak diberikan tindakan apapun dari Bawaslu Kota Jayapura,” ungkapnya.
Menurut Etha, Bawaslu telah melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pemilu yang juga tindak pidana dari paslon nomor urut 02 JBR-Hadir.
Rehab Rumah Program Nasional
Sementara itu, Kuasa Hukum BMD-Dipo, Y.Takamuli, mengatakan laporan yang dilakukan hari ini sebenarnya materinya sama dengan debat pertama di Jayapura dan debat kedua di Jakarta.
“(Ini) artinya materi yang disampaikan oleh 02 ini yang turut dengar pada saat itu juga ya Bawaslu terus KPU dan juga Muspida. Artinya kita minta itu ada keadilan, keterbukaan, transparansinya ini yang kita minta,” kata Takamuli.
Menurut Takamuli, pelanggaran dilakukan berulang mulai dari debat pertama, debat kedua hingga debat terakhir pada 15 November 2024 lalu.
“Hal ini yang kita sesalkan sama dengan apa yang disampaikan oleh pelapor tadi. Ya kami minta sekarang cepat ditangani supaya juga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apalagi pelaksanaan Pilkada ini tinggal 9 hari lagi,” katanya lagi.
Takamuli meminta kepada Bawaslu dan Gakkumdu untuk bertindak secara adil, jujur dan melakukan proses secara transparansi. Sebab masyarakat akan memonitor pelaporan yang dilakukan Tim Pemenangan 03.
Disinggung soal peraturan PKPU dugaan pelanggaran dan yang memberatkan Paslon nomor urut 02, Takamuli menyebut ini ada unsur kesengajaan.
“Ini ada unsur kesengajaan dimana program yang disampaikan paslon 02 merupakan program unggulan tentang rehab rumah. Itu kan program nasional, programnya PUPR dan kita semua tahu itu. Bahkan ditegaskan juga oleh pak presiden untuk jangan menggunakan program nasional dalam kampanye pilkada,” tandasnya. *** (Natalya Yoku)