KABARPAPUA.CO, Timika – Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika menjalani pemeriksaan kesehatan untuk Pilkada 2024. Pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSUD Mimika..
Pemeriksaan kesehatan berlangsung mulai dari 31 Agustus hingga 1 September 2024. Ketiga paslon yakni Johannes Rettob – Emanuel Kemong, Maximus Tipagau – Peggy Patricia Patipi dan Alexander Omaleng – Yusuf Rombe.
Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 2 September 2024. Hal ini sesuai PKPU 2 Tahun 2024.
“Kalau untuk di Timika, jadwal pemeriksaan paslon disesuaikan dengan jadwal yang disusun oleh tim pemeriksaan dari RSUD Mimika. Jadi RSUD Mimika sudah kami tunjuk sebagai tempat pemeriksaan berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Mimika,” terangnya.
Dalam pemeriksaan kesehatan, Ruma melanjutkan bahwa mekanisme dan tata cara, fasilitas hingga dokter pemeriksa ditentukan pihak rumah sakit. Mekanisme ini termasuk dalam melibatkan BNN selaku pemeriksa narkotika.
“Ada tiga jenis pemeriksaan yang akan dijalani oleh masing-masing paslon yakni pemeriksaan fisik, rohani dan narkotika. Untuk pemeriksaan jiwa, kami datangkan Tim Psikiater dari Makassar,” katanya.
Status Mampu dan Tidak Mampu Paslon Pilkada
Setelah menjalani pemeriksaan, paslon akan mendapat hasil yang terdiri dari dua status. Dua status tersebut yaitu mampu atau tidak mampu, jadi bukan sehat atau tidak sehat.
“Dalam Juknis PKPU 10.Nomor 90 tahun 2024 secara jelas ditulis, paslon tidak harus bebas penyakit. Hasil pemeriksaan dalam bentuk pernyataan tertulis, calon bupati dan wakil bupati, mampu atau tidak mampu,” jelasnya.
Sedangkan KPU berdasarkan putusan tersebut akan memplenokan dalam bentuk berita acara berdasarkan kesimpulan dari rumah sakit. Kemudian baru akan ditentukan, apakah paslon memenuhi syarat atau tidak.
“Setelah selesai pemeriksaan. Ada namanya mekanisme pemeriksaan. Ada tim penilai tersendiri, yang nantinya akan menyimpulkan calon ini mampu atau tidak. Ini dibuat dalam berita acara untuk dikirimkan ke KPU,” terangnya lagi.
Ia menambahkan bahwa penilaian atau kesimpulan hasil pemeriksaan bisa lebih dari tanggal 2 September. Sebab, KPU untuk tahap penelitian berkas sampai dengan 4 September. “Kami berharap tanggal 3 atau sebelum tanggal 4, hasilnya sudah bisa kami terima,” harapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfah, menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu pada dasarnya memastikan KPU mengikuti juknis dan PKPU.
Begitu juga dengan semua rangkaian tahapan pada pelaksanaan yang sementara berlangsung. “Kita awasi itu memastikan bahwa KPU ini melaksanakan UU di rekap KPU, maupun juknisnya mulai pendaftaran sampai selesai,” ujarnya.
Ia memastikan tahapan pengawasan masih berlangsung dan pemeriksaan kesehatan terpantau aman terkendali. “Nantinya akan diawasi sampai dengan tanggal 22 september, bahkan hingga ke tingkat MK (Mahkamah Konstitusi) sekalipun,”katanya. *** (Imelda)