KABARPAPUA.CO, Ilaga – Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni, menyesalkan kinerja dari Panitia Seleksi (Pansel) (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Puncak jalur pengangkatan atau otonomi khusus (otsus).
Menurutnya, Pansel DPRK Jalur Otsus belum pernah melakukan koordinasi dengan dirinya sebagai penjabat Bupati Puncak. Bahkan Pansel yang dilantik pada 17 September 2024, terkesan kerja tertutup alias diam-diam di luar Kabupaten Puncak.
“Sampai saat ini ketemu pun tidak pernah,terkesan mereka kerja diam-diam, belum pernah komunikasi atau koordinasi dengan PJ Bupati,padahal saya selalu siap dan ada di Ilaga,” kata Nenu Tabuni lewat sambungan telepon, Jumat 18 Oktober 2024.
Nenu Tabuni berharap agar Pansel DPRK jalur pengangkatan menggelar segala tahapan seleksi di Kabupaten Puncak, bukan di luar daerah. Sebab, anggota DPRK yang direkrut adalah masyarakat asal Kabupaten Puncak, yang ada di 25 distrik.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pansel DPRK harus segera melapor ke Penjabat Bupati Puncak, sehingga bisa ikut memantau tahapan rekrutmen. Hal ini, karena kekhawatiran terjadinya masalah dalam perekrutan anggota DPRK.
“Harusnya segala tahapan seleksi dilakukan di Puncak, sehingga masyarakat tahu proses seleksi ini. Pemerintah dan masyarakat Puncak bisa ikut mengawal. Kalau kerja diam-diam saja, dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apakah mereka bisa bertanggung jawab,” ucapnya.
Nenu Tabuni juga mengharapkan tahapan selanjutnya dalam perekrutan paling lambat Senin 21 Oktober 2024. “Untuk Kabupaten Puncak, kuota DPRK ada enam orang. Silahkan saja yang ikut daftar saja, karena sekretariatnya adalah di Kesbangkpol Puncak di Ilaga,” jelasnya.
Pansel DPRK Jalur Otsus tugas utamanya mengawal dan melaksanakan tahapan seleksi pengisian keanggotan DPRK yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan di Kabupaten Puncak. Pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan amanat pemerintah pusat guna mendukung hak berpolitik Orang Asli Papua.
“Pansel harus bekerja dan berpedoman pada peraturan yang berlaku serta sumpah janji yang telah diucapkan. Karena pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan OAP merupakan amanat Pemerintah Pusat guna mendukung hak berpolitik Orang Asli Papua,” katanya.
Nenu Tabuni meminta Pansel dapat bekerja cepat agar anggota DPRK jalur pengangkatan terpilih dapat dilantik bersama dengan anggota DPRK terpilih melalui pemilihan umum. Hal ini guna membawa kepentingan rakyat Kabupaten Puncak. *** (Diskominfo Puncak)