KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mengesahkan Rancangan Tata Tertib DPR Papua periode 2024-2029. Pengesehana dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung Jumat 24 Januari 2025.
Ketua DPR Papua, Denny Henry Bonai, mengatakan rancangan peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib ini telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada 3 Januari 2025.
Berdasarkan hal tersebut, DPR Papua melalui Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib telah melakukan penyesuaian dan perbaikan agar tatib bisa ditetapkan dalam rapat paripurna.
DPR Papua juga akan segera menyurat ke Gubernur Papua agar Tatib diundangkan dalam lembaran daerah. “Setelah Tatib ini diundangkan dalam lembaran daerah, maka Tatib ini menjadi dasar untuk pembentukan alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Bonai berharap anggota DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan. Salah satunya berkoordinasi dengan SKPD yang merupakan mitranya.
Ia juga menyinggung masih banyaknya permasalahan dan tantangan ke depan di tengah turunnya fiskal daerah yang cukup signifikan. Kondisi ini menjadi tugas berat anggota dewan ke depan.
“Terkait fiskal daerah yang turun ini, DPR Papua memang harus koordinasi dengan eksekutif untuk menaikkan kembali PAD. Apalagi sebenarnya banyak potensi PAD kita di Papua. Salah satunya misalnya fokus di sektor pertanian dan perikanan,” pungkasnya. *** (Imelda)