KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Papua menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
Sosialisasi ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan petunjuk teknis yang paling penting dalam pencalonan kepala daerah Pilkada 2024. Dimana untuk 6 provinsi di tanah Papua yang mencalonkan diri dan dicalonkan oleh partai politik adalah harus Orang Asli Papua (OAP).
Menurut dia, petunjuk teknis (Juknis) PKPU Nomor 8 tahun 2024 untuk daerah lain tidak ada masalah. Hanya saja di Papua dan Aceh yang mempunyai kekhususan terkait mekanisme pencalonan. Syarat calon itu yang harus masukan dalam juknis pencalonan.
“Dalam juknis, calon kepala daerah harus OAP sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini juknis pilkada ini sudah jadi, tetapi masih menunggu syarat khusus dari 7 daerah otonomi khusus yakni Aceh, dan 6 Provinsi di Papua,” kata Steve.
Steve menyebut ada 6 KPU di Papua sudah melakukan audiens dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di masing-masing daerah. Dalam audiens memang terjadi perbedaan pendapat.
“KPU selama ini berpatokan selama Undang-Undang tidak mengatur lain. Maka kami tetap berpatokan juga pada UU Otsus Nomor 2 tahun 2021. Itu kita gunakan sebagai defenisi tadi siapa Orang Asli Papua,” terangnya.
Calon Kepala Daerah Harus Diakui Suku
Steve menjelaskan bahwa definisi OAP atas UU Nomor 2 tahun 2021 adalah ras melanesia yang mendiami pulau-pulau di Papua. Demikian pula mereka (orang) yang diakui oleh masyarakat adat setempat.
“Syaratnya yang terdapat di dalam juknis itu adalah calon kepala daerah harus melampirkan surat keterangan dari suku yang mengakui bahwa calon tersebut adalah OAP,” tegasnya.
Selain itu, Steve melanjutkan, MRP akan melakukan verifikasi surat keterangan dari suku calon kepala daerah. Dari hasil verifikasi MRP, KPU akan mengakomodir calon kepala daerah tersebut.
“Kabupaten/ kota dalam UU memberikan kewenangan kepada MRP untuk memberikan seperti sifatnya imbauan jadi tidak wajib. Jika (calon) berasal dari luar dan telah mendiami selama puluhan tahun dan mendapat surat keterangan dari masyarakat adat setempat bahwa adalah OAP, maka bisa mendaftar,” katanya.
Steve juga menjabarkan syarat umum usia calon gubernur minimal 30 tahun. Sementara untuk kepala daerah di kabupaten kota usia minimal 25 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, untuk syarat calon yang berstatus TNI/Polri, dalam pasal 25 diisyaratkan bahwa yang bersangkutan sudah harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebelum tanggal pendaftaran.
“Kalau TNI ya ke Panglima TNI, Polri ya Kapolri. Lalu kedua yang perlu dilampirkan adalah surat keterangan Mabes Polri bahwa yang bersangkutan melakukan pemberhentian sedang dalam proses,” katanya.
Menyangkut dengan mekanisme, KPU Papua tetap membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
“Kami sudah siap, begitupun teman-teman di kabupaten/ kota ini rata-rata sudah siap. Maka calon yang masih status TNI/ Polri harus menyerahkan lampirkan berkas pencalonan serta pengajuan pengunduran diri dan SK pemberhentian dari instansi terkait,” pungkasnya. *** (Imelda)