KABARPAPUA.CO, Wamena – Bawaslu Kabupaten Jayawijaya akan menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada 2024. Musyawarah ini menyusul sidang tertutup menemui jalan buntu.
Ketua Bawaslu Jayawijaya, Kilion Wenda, mengatakan sidang musyawarah tertutup ini terkait berita acara KPU Jayawijaya soal verifikasi berkas administrasi calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2024.
Dalam berita acara tersebut, calon perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Calon tersebut terdiri dari pasangan Esau Wetipo dan Korneles Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye.
“Dalam putusan sidang musyawarah akan dilanjutkan naik tingkat satu yakni sidang musyawarah terbuka. Karena hasil sidang musyawarah tertutup tidak ada kesepakatan bersama karena kedua pihak tetap pada pendapatnya masing-masing,” ungkapnya usai membaca sidang musyawarah tertutup di Wamena, Selasa.
Pada sidang musyawarah tertutup, terungkap pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon, yakni tahapan KPU Verifikasi administrasi masih pada 47 persen dan belum mencapai 100 persen.
Namun KPU mengeluarkan berita acara ketiga pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS). Dalam dalil pemohon bahwa ada satu tahapan KPU yang tidak terlaksana yaitu verifikasi administrasi belum mencapai 100 persen.
“Misalnya ada administrasi yang tidak memenuhi syarat bisa dikembalikan, namun itu tidak terjadi dan langsung TMS. Hal ini lah para calon ini merasa dirugikan dan mereka ajukan sengketa ke Bawaslu,” jelasnya.
Bawaslu Akan Gelar Sidang Musyawarah Terbuka
Pada prinsipnya, ada dua permohonan yang dimediasi sejak Senin 10 Juni 2024 hingga hari ini. Pertama KPU tidak mau menerima hingga meminta untuk menaikan satu tingkat ke sidang musyawarah terbuka.
“Ini yang kita akan lanjutkan pada sidang musyawara terbuka. Pada sidang musyawara terbuka, Bawaslu Jayawijaya akan mengkaji pokok permohonan dan jawaban termohon,” katanya.
Salah satu pasangan calon perseorangan, Anthonius Wetipo, mengatakan proses verifikasi untuk calon perseorangan ditandai dengan surat berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Jayawijaya Nomor 200 yang isinya menggugurkan ketiga bakal calon yang maju dari jalur independen.
“Kami menilai bahwa ada kesalahan proses yang dilakukan oleh KPU Jayawijaya. Kesalahan ini yakni proses verifikasi yang seharusnya mengacu pada PKPU yang harus mencapai 100 persen, namun masih dalam 47 persen. Namun KPU keluarkan berita acara dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ketiga bakal calon perseorangan tersebut,” ungkapnya.
Dalam berita acara, dari 5 komisioner KPU Jayawijaya, hanya ada 3 komisioner yang menandatangani. Situasi ini menunjukkan adanya kejanggalan hingga calon perseorangan mengajukan sengketa ke Bawaslu Jayawijaya.
“Kami yakin bahwa dukungan yang kami ajukan benar-benar dari masyarakat Jayawijaya, bukan data ganda, seperti yang disampaikan oleh termohon,” katanya. *** (Stefanus Tarsi)