KABARPAPUA.CO, Serui–Pengadilan Negeri Serui menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Calon Bupati Yapen Benyamin Arisoi yang diduga dilakukan oleh terdakwa-AYB melalui video singkat.
Sidang digelar Kamis, 12 Desember 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Hadir sebagai saksi perdana dalam kasus tersebut, Calon Bupati Yapen Nomor 1 Benyamin Arisoi.
Dalam sidang tersebut, Benyamin Arisoi menjelaskan pencemaran nama baik sengaja dilakukan untuk memprovokasi masyarakat agar membenci dirinya.
“Saya merasa tidak nyaman kerena dengan video ini akan dinilai sebagai seorang pembohong, dianggap penipu, meskipun di TKP suara saya unggul. Tapi kepercayaan masyarakat dengan adanya provokasi tersebut sangat membuat saya tidak nyaman,” kata Benyamin Arisoi, Kamis 12 Desember 2024.
Seusai bersaksi, Benyamin memastikan kasus ini akan dituntaskan hingga ada status hukum yang jelas.
“Kasus ini juga sebagai pembelajaran kepada pelaku dan harus dituntaskan sampai selesai agar memberikan efek jera. Buat saya, tidak ada kata damai. Hukum harus tetap berjalan,” tegasnya. *** (Agies Pranoto)