Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Oct 2026 19:51 WIT

Kantor Pertanahan Kepulauan Yapen Terbitkan 68 Sertifikat Tanah untuk Yapen dan Waropen


					Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Folitha Sintje Sawaki. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Folitha Sintje Sawaki. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen telah menerbitkan 68 sertifikat tanah sepanjang 2026 untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Folitha Sintje Sawaki mengatakan, sertifikat itu berasal dari sejumlah layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran pertama kali hingga pemisahan dan pemecahan bidang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Folitha Sintje Sawaki mengatakan, hal irtutersebut Folitha menjelaskan, dari 68 sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 49 sertifikat merupakan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

“Rinciannya, 35 sertifikat diterbitkan di Kabupaten Kepulauan Yapen dan 14 sertifikat di Kabupaten Waropen,” jelas Folitha, yang didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Pertanahan Kepulauan Yapen, Julprianto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 6 Oktober 2026.

Sementara 19 sertifikat lainnya, kata Folitha, berasal dari beberapa jenis layanan, yakni satu sertifikat perpanjangan hak di Kabupaten Kepulauan Yapen, 15 sertifikat pemisahan bidang yang terdiri dari 14 di Yapen dan satu di Waropen, dua sertifikat pemecahan bidang di Yapen, serta satu sertifikat penggabungan hak di Waropen.

“Sebanyak 68 sertifikat untuk kedua kabupaten yang kami layani, baik Kabupaten Kepulauan Yapen maupun Kabupaten Waropen. Jenisnya ada pelayanan pertama kali, perpanjangan hak, pemisahan bidang, pemecahan bidang, dan penggabungan hak,” ujar Folitha.

Menurut Folitha, selain penerbitan sertifikat melalui layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen juga melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dalam pelaksanaan PTSL terdapat bidang tanah yang seluruh prosesnya diselesaikan pada tahun berjalan. Namun, ada pula bidang tanah yang telah melalui proses pengukuran pada tahun sebelumnya, sementara sertifikatnya baru diterbitkan pada tahun berikutnya,” paparnya.

Folitha juga mengatakan, pelayanan administrasi pertanahan saat ini juga terus berkembang seiring penerapan sistem digital. Proses pemindaian dan pendataan telah dilakukan melalui aplikasi, berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih mengandalkan penyimpanan dokumen secara manual.

Meski demikian, Folitha mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelayanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah adat dan tanah ulayat.

Karena itu, Folitha mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah agar menjaga dan mengelola lahannya dengan baik. Bagi lahan yang belum digunakan, pemilik diharapkan memasang tanda batas atau memagari tanah guna mencegah kesalahpahaman maupun persoalan ketika terdapat kegiatan pembangunan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Julprianto menambahkan, terkait persoalan sertifikat lama yang baru ditemukan setelah penerbitan sertifikat baru masih dapat terjadi di lapangan.

Lalu, terkait dengan tumpang tindih sertifikat atau terbitnya sertifikat di atas sertifikat. Biasanya pada tanah yang sudah bertsertipikat, namun pemilik tanah tidak menjaga dalam artian tidak memasang tanda batas dan mengelola tanahnya. Sementara, disaru sisi bisa terjadi karena belum terpetakannya sertipikat lama pada peta pendaftaran di kantor pertanahan, sehingga petugas yang baru dengan ketidaktahuan dan keterbatasan informasi secara tidak sengaja menerbitkannya..

“Kondisi itu, antara lain dipengaruhi kelengkapan data dan sistem penyimpanan dokumen pada tahun-tahun sebelumnya. Ketika dilakukan pengukuran kembali oleh petugas, terkadang ditemukan bidang tanah itu ternyata telah memiliki sertifikat sebelumnya,” terangnya.

“Sering terjadi sertifikat lama baru ditemukan setelah sertifikat baru diterbitkan. Hal ini bisa terjadi karena data pada tahun sebelumnya belum lengkap atau penyimpanannya belum tertata seperti sekarang,” kata Julpriantomenambahkan.

Julprianto menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan peran aktif dari pemilik hak, termasuk pemegang hak ulayat. Masyarakat diharapkan memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, menjaga batas-batas tanah, serta mengelola lahan agar tidak mudah dimanfaatkan atau dikuasai pihak lain.

Julprianto juga meminta masyarakat memahami bahwa Kantor Pertanahan bekerja berdasarkan data dan dokumen yang tersedia dalam proses pendaftaran dan penertiban administrasi pertanahan.

“Ini perlu dipahami bersama. Masyarakat sebagai pemilik sertifikat juga harus menjaga tanahnya, memberikan tanda atau nama yang jelas, sehingga tidak mudah terjadi gangguan maupun kesalahpahaman,” katanya.

Lebih lanjut, Julprianto menyebut persoalan tanah ulayat juga berkaitan dengan perkembangan regulasi, termasuk ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).

Menurutnya, mekanisme terkait pelepasan tanah ulayat pada tahun-tahun sebelumnya belum seperti ketentuan yang diterapkan saat ini. Kondisi itu menyebabkan masih ditemukan sejumlah persoalan ketika pelayanan pertanahan dilakukan di lapangan.

Karena itu, kata Julprianto, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen mengajak masyarakat melengkapi dokumen kepemilikan, menjaga batas-batas tanah, serta memastikan setiap proses pelepasan atau pengalihan hak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Usut Asal-usul Amunisi Temuan Bea Cukai Jayapura

6 October 2026 - 21:26 WIT

2 OPM Kodap Sorong Raya Tewas, TNI Temukan Senjata Revolver

6 October 2026 - 12:56 WIT

HUT Ke-81 TNI di Kepulauan Yapen, Panglima Tekankan Lima Pedoman PRIMA bagi Prajurit

5 October 2026 - 11:48 WIT

Malam di Arinop Pegunungan Bintang Kini Terang

3 October 2026 - 22:27 WIT

Mobil Hilang Kendali di Pintu Angin Japsel, Pemotor Jadi Korban Jiwa

3 October 2026 - 21:27 WIT

Komnas HAM Papua Fasilitasi Pemulangan Perempuan dan Anak Pengungsi Maybrat

3 October 2026 - 14:39 WIT

Trending di PERISTIWA