Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 8 Jan 2025 19:44 WIT

Sengketa Pilkada Jayawijaya Berlanjut ke Persidangan MK


					Ketua Tim Hukum Pasangan Calon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu/ Doc. Pribadi. Perbesar

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu/ Doc. Pribadi.

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi ke Mahkamah Konstitusi resmi teregistrasi dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan akan berlanjut ke persidangan.

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu menjelaskan lolosnya permohonan sengketa Pilkada mematahkan persepsi banyak pihak yang menilai bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). 

“Banyak pihak yang meragukan bahwa permohonan sengketa yang kami ajukan tidak akan diterima karena tidak memenuhi persyaratan. Bagi kami, mencari keadilan adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh,” tuturnya, ketika dikonfirmasi pada Rabu 8 Januari 2025.

Lanjut Ismail, pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan digelar mulai 8-16 Januari. Dalam sidang pendahuluan itu nantinya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti permohonan.

Adapun permohonan sengketa yg diajukan oleh paslon no 4 adalah dugaan penggabungan suara dari paslon no 1 dan 3 kepada paslon no 2 sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. *** (Rilis/Adv)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Maju Pilgub Papua Barat, Markus Waran akan Gandeng Wakil dari Fakfak atau Kaimana

14 November 2025 - 18:02 WIT

Markus Waran: Terimakasih Mama Ketua Umum, Telah Percayakan OAP Pimpin PDIP

14 November 2025 - 11:49 WIT

Bupati Hasan Achmad Buka Konfercab PDIP Kabupaten Kaimana

13 November 2025 - 21:43 WIT

Tarian Adat dan Pawai Maritim Sambut Peserta Konferda PDIP di Papua Tengah

5 November 2025 - 11:15 WIT

Reses di Kaimana, Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Fasilitasi Pertemuan SPP

3 November 2025 - 17:20 WIT

HUT ke-61, Sekda Kaimana: Partai Golkar Berkontribusi dalam Pembangunan

21 October 2025 - 19:20 WIT

Trending di POLITIK