Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 8 Jan 2025 19:44 WIT

Sengketa Pilkada Jayawijaya Berlanjut ke Persidangan MK


					Ketua Tim Hukum Pasangan Calon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu/ Doc. Pribadi. Perbesar

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu/ Doc. Pribadi.

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi ke Mahkamah Konstitusi resmi teregistrasi dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan akan berlanjut ke persidangan.

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu menjelaskan lolosnya permohonan sengketa Pilkada mematahkan persepsi banyak pihak yang menilai bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). 

“Banyak pihak yang meragukan bahwa permohonan sengketa yang kami ajukan tidak akan diterima karena tidak memenuhi persyaratan. Bagi kami, mencari keadilan adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh,” tuturnya, ketika dikonfirmasi pada Rabu 8 Januari 2025.

Lanjut Ismail, pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan digelar mulai 8-16 Januari. Dalam sidang pendahuluan itu nantinya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti permohonan.

Adapun permohonan sengketa yg diajukan oleh paslon no 4 adalah dugaan penggabungan suara dari paslon no 1 dan 3 kepada paslon no 2 sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. *** (Rilis/Adv)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bawaslu Papua Siapkan Keterangan Tertulis Hadapi 14 Gugatan Pilkada di MK

8 January 2025 - 08:00 WIT

Peniel-Saulinus Gugat KPU Puncak ke Mahkamah Konstitusi 

5 January 2025 - 12:16 WIT

Tokoh Agama Lanny Jaya Ajak Warga Hindari Perpecahan Pasca Pilkada

29 December 2024 - 15:17 WIT

Rakor Evaluasi Pilkada Papua Barat Daya Bahas Tantangan dan Peluang Demokrasi

27 December 2024 - 22:57 WIT

Mari-Yo Gugat Hasil Pilgub Papua ke Mahkamah Konstitusi

17 December 2024 - 20:48 WIT

Pj Gubernur Papua Soal Hasil Pilgub 2024: Paslon Keberatan Tempuh Jalur MK

16 December 2024 - 20:10 WIT

Trending di POLITIK