KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Samuel Fritsko Jenggu mulai bersuara terkait dugaan dokumen palsu yang digunakan YB, calon Wakil Gubernur Papua.
Kata Samuel, dirinya adalah pemilik asli Surat Keterangan (Suket) Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.
Terkait dugaan Suket tersebut digunakan YB, dirinya membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin untuk menindaklanjuti kasus.
“Hal ini sangat merugikan saya, karena dengan digunakannya nomor registrasi ini oleh Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian barcode yang sudah tidak bisa lagi digunakan pada saat saya scan ternyata tidak terdaftar. Bagian ini sangat merugikan saya,” kata Samuel di Kota Jayapura, Kamis 7 November 2024.
Dirinya juga telah membuat laporan ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024. Namun sampai saat ini sama sekali belum ditindaklanjuti. Bahkan menurutnya, dugaan dokumen palsu ini sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Namun keputusan pengadilan justru terlihat sama sekali tidak berpihak.
“Suket ini akan saya gunakan untuk proses administrasi DPRP kursi pengangkatan. Saya tak mengerti kenapa Suket milik saya bisa digunakan orang lain,” jelasnya.
Dia mengaku telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan kapasitasnya menelisik apa yang sebenarnya terjadi pada sistem yang dibangun dan diterapkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura Jayapura dan KPU Papua.
“Pak Presiden tolong saya. Tolong tegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Bila perlu orang-orang yang bekerja di seluruh lembaga negara bekerja tidak adil, tolong diberantas. Supaya orang lain tidak mengalami hal yang sama seperti saya,” pintanya.
Samuel Fritsko Jenggu juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk segera mengusut persoalan ini, dan apabila orang-orang yang melakukan itu terbukti bersalah, silahkan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. *** (Adv/Rilis)