Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 19 Nov 2025 00:32 WIT

Samsat Kepulauan Yapen Berikan Pembebasan Denda dan Diskon Pokok PKB


					Kepala Samsat Serui, Kepulauan Yapen, Petrus Timisela. (Ist) Perbesar

Kepala Samsat Serui, Kepulauan Yapen, Petrus Timisela. (Ist)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak, berupa pembebasan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku mulai 17 November hingga 19 Desember 2025. Kebijakan ini turut disosialisasikan Samsat Kepulauan Yapen kepada masyarakat daerah setempat.

Gubernur Provinsi Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen, berupa pembebasan denda dan diskon pokok PKB. 

Program ini berlaku mulai 17 November hingga 19 Desember 2025. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Samsat Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Petrus Timisela di ruang kerjanya, di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Selasa, 18 November 2025.

Menurut Timisela, pemberlakuan pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua tentang pembebasan dan diskon PKB. “Pembebasan denda diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, di mana seluruh dendanya akan dihapuskan,” katanya.

Selain itu, kata Timisela, diberikan pula diskon sebesar 30 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan minimal dua tahun atau lebih. Untuk kendaraan balik nama, diberikan diskon sebesar 40 persen, dan diskon 40 persen juga berlaku bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Papua,” jelasnya.

Timisela menambahkan, Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk salah satu daerah dengan jumlah kendaraan plat luar Papua yang cukup banyak. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mengurus pajak kendaraan mereka.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen merasa resah dengan banyaknya kendaraan dari luar Papua. Karena itu, kami berharap masyarakat yang memiliki kendaraan berplat luar agar memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok pajak dengan mendatangi Kantor Samsat Kepulauan Yapen. 

Program pembebasan denda dan diskon pokok PKB ini, kata Timisela, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PKB. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Kepulauan Yapen Bersama Perum Bulog Kawal Penyaluran Bantuan Pangan

18 June 2026 - 23:01 WIT

Pemkab Kepulauan Yapen Resmi Laksanakan Kick Off Sensus Ekonomi 2026

15 June 2026 - 20:14 WIT

Libur Sekolah, Jumlah Penumpang Kapal Laut di Serui Meningkat

15 June 2026 - 09:42 WIT

TK Ade Irma Suryani Nasution Serui Lepas 34 Siswa Kelompok B

12 June 2026 - 22:33 WIT

Hadiri Peletakan Batu Pertama Tugu 100 Tahun Pekabaran Injil di Randawaya

29 May 2026 - 18:44 WIT

DLH Kepulauan Yapen Gelar Lomba Daur Ulang Sampah Sekolah Adiwiyata

29 May 2026 - 18:39 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN