Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Apr 2024 16:14 WIT

Rumah Produksi Miras Cap Tikus di Wamena Digerebek, Polisi Buru Pelaku


					Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan barang bukti hasil penggerebekan rumah produksi miras Cap Tikus di Wamena, Kamis 18 April 2024. (Dok Humas Polda Papua) Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan barang bukti hasil penggerebekan rumah produksi miras Cap Tikus di Wamena, Kamis 18 April 2024. (Dok Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di kompleks Perumahan Pikhe Wamena pada Rabu 17 April 2024.

Dalam pengerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk memproduksi miras lokal. Barang bukti temuan berupa 8 ember besar, 2 dandang suling besar, 2 kompor, 15 jeriken ukuran 5 liter berisi miras Cap Tikus, dan 1 jeriken 35 liter berisi miras Cap Tikus.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jayawijaya, AKP F. Taborat membenarkan penggerebekan tersebut. Hanya saja, pemilik rumah maupun pelaku pembuatan miras tidak berhasil tertangkap dalam penggerebekan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggerebek rumah produksi miras Cap Tikus di Wamena, Kamis 18 April 2024. (Dok Humas Polda Papua)

“Penemuan tersebut merupakan hasil penyelidikan personelnya. Namun saat penggeledahan, pemilik rumah dan pembuat minuman keras tersebut tidak berada di tempat,” terangnya, Kamis 18 April 2024.

Polres Jayawijaya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik miras tersebut. Hal ini menyusul aparat tidak menemukan pemilik rumah maupun pembuat miras dalam penggerbekan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan barang bukti hasil penggerebekan rumah produksi miras Cap Tikus di Wamena, Kamis 18 April 2024. (Dok Humas Polda Papua)

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait tempat-tempat pembuatan minuman keras di Kota Wamena. Ini merupakan bentuk upaya kami dalam memberantas peredaran minuman keras guna menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Tobarot menambahkan, penindakan ini menjadi langkah peringatan bagi para pelaku pembuatan miras maupun pelaku kejahatan narkoba.  “Kami akan berantas peredaran miras, komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Warga di Yapen Terbakar, Sekda Turun Bantu Evakuasi Keluarga Korban

12 October 2024 - 00:59 WIT

Demo Penolakan, Ini Tanggapan Maxim Indonesia

10 October 2024 - 15:10 WIT

Seorang Anggota OPM Tertangkap saat Mengendap Pos TNI di Sugapa

9 October 2024 - 18:08 WIT

Aksi Teror: Penembakan dan Pembakaran Sekolah di Distrik Sinak Puncak

8 October 2024 - 23:13 WIT

2 Anggota KKB Ditangkap di Puncak Jaya Terlibat Pembunuhan TNI, Ini Perannya

7 October 2024 - 23:24 WIT

2 Anggota OPM di Puncak Jaya Tertangkap, Terlibat Penembakan di Kulirik

7 October 2024 - 19:07 WIT

Trending di PERISTIWA