Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Apr 2024 16:14 WIT

Rumah Produksi Miras Cap Tikus di Wamena Digerebek, Polisi Buru Pelaku


					Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan barang bukti hasil penggerebekan rumah produksi miras Cap Tikus di Wamena, Kamis 18 April 2024. (Dok Humas Polda Papua) Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan barang bukti hasil penggerebekan rumah produksi miras Cap Tikus di Wamena, Kamis 18 April 2024. (Dok Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di kompleks Perumahan Pikhe Wamena pada Rabu 17 April 2024.

Dalam pengerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk memproduksi miras lokal. Barang bukti temuan berupa 8 ember besar, 2 dandang suling besar, 2 kompor, 15 jeriken ukuran 5 liter berisi miras Cap Tikus, dan 1 jeriken 35 liter berisi miras Cap Tikus.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jayawijaya, AKP F. Taborat membenarkan penggerebekan tersebut. Hanya saja, pemilik rumah maupun pelaku pembuatan miras tidak berhasil tertangkap dalam penggerebekan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggerebek rumah produksi miras Cap Tikus di Wamena, Kamis 18 April 2024. (Dok Humas Polda Papua)

“Penemuan tersebut merupakan hasil penyelidikan personelnya. Namun saat penggeledahan, pemilik rumah dan pembuat minuman keras tersebut tidak berada di tempat,” terangnya, Kamis 18 April 2024.

Polres Jayawijaya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik miras tersebut. Hal ini menyusul aparat tidak menemukan pemilik rumah maupun pembuat miras dalam penggerbekan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan barang bukti hasil penggerebekan rumah produksi miras Cap Tikus di Wamena, Kamis 18 April 2024. (Dok Humas Polda Papua)

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait tempat-tempat pembuatan minuman keras di Kota Wamena. Ini merupakan bentuk upaya kami dalam memberantas peredaran minuman keras guna menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Tobarot menambahkan, penindakan ini menjadi langkah peringatan bagi para pelaku pembuatan miras maupun pelaku kejahatan narkoba.  “Kami akan berantas peredaran miras, komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Yapen Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

23 August 2026 - 10:18 WIT

Rombongan Patroli Polsek Ilu Diberondong Tembakan di Tolikara, Satu Personel Terluka

21 August 2026 - 17:59 WIT

Pasutri Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Papua, Ini Daftar Pelanggarannya

21 August 2026 - 01:16 WIT

Sukacita dari Lapas Serui pada Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

18 August 2026 - 17:58 WIT

Baku Tembak OPM dan TNI di Jila Mimika, Satu Prajurit Gugur

17 August 2026 - 15:59 WIT

Hasil Pendekatan Humanis: Tujuh Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi Dimusnahkan di Yapen

17 August 2026 - 13:01 WIT

Trending di PERISTIWA