KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Empat daerah di Provinsi Papua telah mengajukan perpanjangan masa rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten dan kota.
Pengajuan perpanjangan waktu ini karena keterlambatan pleno rekapitulasi di daerah. Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Waropen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.
“Memang ada empat KPU di empat kabupaten yang meminta perpanjangan waktu rekapitulasi dan Bawaslu juga sudah mengizinkan,” ungkap Ketua KPU Papua, Steve Dumbon di Jayapura Kamis 7 Maret 2024.
Steve mengaku ada beberapa faktor yang mempengaruhi hingga pleno rekapitulasi di beberapa daerah mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan PKPU.
“Memang kendalanya, seperti di (Kabupaten) Waropen ada pemungutan ulang di 8 TPS. Sementara Biak Numfor ini, C hasilnya dibuka itu yang sangat mempengaruhi,” terangnya.
KPU Papua juga menyebut penggunaan aplikasi Sirekap menjadi kendala di daerah hingga mengalami keterlambatan di tingkat distrik atau PPD. Masalah ini menjadi penghambat bagi KPU di kabupaten.
“Hal ini yang tentu membuat teman-teman di daerah kesulitan, antara menggunakan aplikasi sirekap atau manual, itu juga menjadi kendala. Sehingga data – data dari TPS naik PPS dan PPD itu mengalami kesulitan, terutama di PPD,” katanya.
Terkait pengajuan tersebut, KPU Papua akan memberikan batasan waktu hingga 10 Maret 2024 kepada empat daerah yang mengajukan perpanjangan waktu pleno. “Kami hanya memberikan waktu hanya batas tanggal 10, jika belum maka kami akan jemput paksa,” tandasnya. *** (Imelda)