Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 7 Mar 2024 17:40 WIT

Rekapitulasi Suara 4 Daerah di Papua Diperpanjang, Batas Akhir 10 Maret 2024


					Ketua KPU Papua, Steve Dumbon. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Empat daerah di Provinsi Papua telah mengajukan perpanjangan masa rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten dan kota.

Pengajuan perpanjangan waktu ini karena keterlambatan pleno rekapitulasi di daerah. Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Waropen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

“Memang ada empat KPU di empat kabupaten yang meminta perpanjangan waktu rekapitulasi dan Bawaslu juga sudah mengizinkan,”  ungkap Ketua KPU Papua, Steve Dumbon di Jayapura Kamis 7 Maret 2024.

Steve mengaku ada beberapa faktor yang mempengaruhi hingga pleno rekapitulasi di beberapa daerah mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan PKPU.

“Memang kendalanya, seperti di (Kabupaten) Waropen ada pemungutan ulang di 8 TPS. Sementara Biak Numfor ini, C hasilnya dibuka itu yang sangat mempengaruhi,” terangnya.

KPU Papua juga menyebut penggunaan aplikasi Sirekap menjadi kendala di daerah hingga mengalami keterlambatan di tingkat distrik atau PPD. Masalah ini menjadi penghambat bagi KPU di kabupaten.

“Hal ini yang tentu membuat teman-teman di daerah kesulitan, antara menggunakan aplikasi sirekap atau manual, itu juga menjadi kendala. Sehingga data – data dari TPS naik PPS dan PPD itu mengalami kesulitan, terutama di PPD,” katanya.

Terkait pengajuan tersebut, KPU Papua akan memberikan batasan waktu hingga 10 Maret 2024 kepada empat daerah yang mengajukan perpanjangan waktu pleno. “Kami hanya memberikan waktu hanya batas tanggal 10, jika belum maka kami akan jemput paksa,” tandasnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Fakta Baru Persidangan Pilkada Puncak Jaya di MK

25 April 2025 - 21:45 WIT

Pilkada Puncak Jaya Tahap II Siap Disidangkan Mahkamah Konstitusi

22 April 2025 - 10:08 WIT

Ketua DPRP: PSU Papua Tetap akan Berlangsung di Agustus 2025

17 April 2025 - 12:32 WIT

Fraksi DPR Papua Tolak Dana Cadangan Dipakai untuk PSU

17 April 2025 - 12:02 WIT

Inilah Agenda Strategis 2025 dari Rapat Paripurna DPR Papua

17 April 2025 - 00:37 WIT

BTM-CK Apresiasi Hasil Produk Lokal Muslimat NU Kepulauan Yapen

16 April 2025 - 00:09 WIT

Trending di POLITIK