KABARPAPUA.CO, Kaimana – Tenaga Non ASN yang dalam hal ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kaimana sempat bersitegang dengan aparat keamanan yang sedang mengamankan pelaksanaan seleksi CAT peserta CPNS Kabupaen Kaimana di Gedung Serbaguna Krooy, Kamis, 18 Desember 2025.
Massa aksi yang berjumlah sekira seratusan orang itu datang ke tempat ini setelah menunggu sekira satu jam lebih di kantor BKPSDM Kabupaten Kaimana untuk bertemu dengan kepala kantor tersebut sesuai perjanjian pada aksi sebelumnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Walau situasi sempat memanas, namun ketegangan itu akhirnya dapat diredam setelah Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIV Manokwari, Basuki Ari Wicaksono yang didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana Onna Lawalata keluar untuk bertemu dengan peserta aksi.
Nelson Taboka, pria yang dipercayakan sebagai Ketua PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kaimana, dihadapan Kanreg XIV Manokwari menyebutkan, jika aksi ini terpaksa dilakukan karena tidak ada titik terang selama beberapa bulan ini terkait nasib mereka.
Nelson mengaku bahwa dirinya pernah ke Jakarta dan bertemu langsung dengan Deputi Bidang SDM yakni Abas Subagja serta menyampaikan apa yang terjadi terhadap PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kaimana.
“Beliau sampaikan, bahwa ketika pengusulan itu tanggal 25 Agustus, maka tidak ada masalah, dari Menpan akan dorong ke BKN, namun kalau lewat dari tanggal 25 Agustus, maka sudah tidak bisa. Itulah yang kita minta penjelasan,” tegasnya.
Menurut Nelson, saat ini ada diantara PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi namun umur mereka sudah tidak memungkinkan untuk mengikuti Test CPNS.
“Kasihan teman-teman yang ada disini, umurnya sudah tidak bisa tes CPNS lagi. Mereka harap cuma di PPPK ini saja dan ini afirmasi terakhir untuk kami. Jadi kami minta bapak selaku kepala BKN provinsi untuk menyikapi hal ini,” katanya.
Setelah mendengarkan penjelasan dan diberikan nomor telepon milik Kakanreg XIV Manokwari, massa aksi pun langsung membubarkan diri dengan tertib.

Penjelasan Kakanreg XIV Terkait PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kaimana
Kakanreg XIV Manokwari, Basuki Ari Wicaksono dihadapan peserta aksi mangakui jika aspirasi ini telah diketahuinya pada hari Rabu, sehingga dirinya telah berkoordinasi dengan BKN pusat dan Kementrian PANRB untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di Kabupaten Kaimana.
Basuki menjelaskan, Kabupaten Kaimana telah menyampaikan surat terkait perpanjangan untuk yang paruh waktu dan juga terkait 546 honorer tahun 2021 dan hal ini harus diselesaikan bertahap.
PPPK paruh waktu, kata Basuki, tidak bisa diselesaikan sebelum 546 honorer berjalan, karena harus dilakukan dulu outsourching untuk memastikan apakah ada data 546 honorer yang juga tercantum di paruh waktu dan begitu juga sebaliknya.
“Kalau bapak ibu diminta memilih, pasti bapak ibu memlih 546 karena 546 ini yang penuh waktu. Tetapi kalau bapakibu minta paruh waktunya yang ditetapkan dulu, NIP nya sudah keluar, namanya tercantum di 546, maka bapak ibu sudah tidak bisa ikut lagi di yang 546. Jadi kan yang dirugikan adalah bapak ibu semua,” jelasnya.
Pria yang baru saja tiba di Kaimana pada Kamis pagi itu mengaku akan mengawal proses ini sampai dengan dikeluarkanya NIP. Selain itu, dirinya juga akan bertemu dengan Bupati Kaimana.
“Kami tahu bapak ibu pasti sudah banyak mendengar di luar. Apalagi luar tanah Papua, semua PPPK paruh waktu sudah terselesaikan karena tidak ada hal-hal yang menghalangi seperti belum terselesaikanya formasi 2021 dan sebagainya,” katanya.
“Kami paham bapa ibu sudah menunggu terlalu lama, ada yang 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun bahkan mungkin mohon ijin ya, sampai mungkin ada yang sudah meninggal dunia,” katanya menambahkan.
Seleksi CPNS yang sedang berjalan saat ini, kata Basuki, merupakan bagian dari proses tahapan penyelesaian, sehingga jika dihentikan maka akan memperlambat proses tahapan PPPK paruh waktu.
“Saya ingin juga mendengar aspirasi dari bapak ibu seperti apa. Tapi tolong kita berdialog tanpa ada emosi. Nanti apa yang bapak ibu sampaikan, kami teruskan ke Jakarta karena yang punya kewenangan ini ada di Kementrian PANRB dan BKN Pusat,” terangnya. ***(Yosias Wambrauw)
























