KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam waktu semalam.
Dari pengungkapan yang digelar pada Sabtu dini hari ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti mencapai 666 gram ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede menjelaskan, pengungkapan dilakukan hampir bersamaan di tiga lokasi berbeda yang tercatat dalam laporan polisi (LP) nomor 11, 12, dan 13.
Adapun LP 11: dua warga negara Indonesia berinisial JY dan KSS ditangkap di Jalan Kopi, Distrik Jayapura Selatan. Barang bukti berupa 19 paket ganja siap edar dengan berat sekitar 250 gram.
Kemudian LP 12: seorang ibu rumah tangga berinisial MW diamankan di kawasan Pasir 2, Jayapura Utara. Polisi menemukan satu plastik besar berisi ganja dengan berat 15,76 gram.
Sedangkan LP 13: seorang warga negara asing asal Papua Nugini ditangkap di Pasir 2, Jayapura Utara. Barang bukti berupa 29 paket ganja dengan berat sekitar 400 gram.
Menurut Febry, hasil pemeriksaan awal menunjukkan, barang haram tersebut berasal dari wilayah Papua Nugini dan dibawa ke Jayapura untuk diedarkan.
Satu paket ganja diduga bisa dijual dengan harga sekitar Rp1 juta, sehingga total barang bukti yang diamankan menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan peredaran lintas negara.
“Dalam satu malam saja kami bisa mengungkap tiga kasus di lokasi berbeda. Ini menunjukkan Kota Jayapura masih dalam kondisi darurat peredaran narkotika jenis ganja,” jelas Febry.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar serta apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika.
Febry mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Pencegahan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban,” terang Febry.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. ***(Imelda)


















