Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 Oct 2024 16:19 WIT

Polres Mimika Musnahkan 7.280 Pil Dextro dan Tembakau Sintetis


					Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha. (Polda Papua) Perbesar

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha. (Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Timika – Polres Mimika memusnahkan 7.280 Pil  Dextromethorphan dan 172,49 gram tembakau sintetis senilai Rp 51 juta, Selasa 29 Oktober 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, S.I.K. Pemusnahan melibatkan instansi lainnya, seperti Kejari Mimika, PN Kota Timika, BNN, Bea Cukai dan pengacara.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan barang bukti Tembakau Sintetis diamankan dari tersangka Andi Reyhan Ardiansyah alias Yoyo di dua TKP berbeda.

TK pertama pada 10 Oktober 2024 di Jalan Leo Mamiri Pasar Damai pukul 14.30 WIT. TKP kedua,  di Jalan Hasanudin Lorong Zam-zam pukul 15.00 WIT. “Tersangka menerima BB melalui jasa pengiriman paket dari Jakarta, lalu tersangka menjual 150 ribu rupiah per paket kecil,” jelasnya.

Komang menjelaskan, barang bukti tembakau sintetis bernilai Rp 26 juta. “Dari total barang buti, yang dimusnahkan 168,49 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di PN Timika sebanyak 4 gram,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama enam hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara untuk Obat Dextromethorphan, barang bukti diamankan dari jasa pengiriman paket yang lama tidak diambil oleh pemiliknya. Total 7.280 butir Dextromethorphan senilai Rp 25 juta telah diamankan. “BB kami amankan di jasa pengiriman paket yang sudah 10 hari tidak diambil oleh penerima atau pemilik barang,” ujarnya. *** (Adv/Polda)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri yang Jasadnya Terbakar

31 July 2026 - 22:41 WIT

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Dilaporkan Jatuh dalam Pelayaran Lobo-Poumako

30 July 2026 - 18:17 WIT

Polisi Grebek Pabrik Sopi dan Sagero Rumahan di Merauke

30 July 2026 - 17:25 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Bijak Bermedia Sosial, Hindari Unggahan Berpotensi Langgar Hukum

30 July 2026 - 09:46 WIT

1000 Aparat Keamanan Gabungan Bersiaga Antisipasi Unjuk Rasa di Jayapura

29 July 2026 - 16:12 WIT

Suhardin, Nelayan yang Hilang di Kaimana Ditemukan

29 July 2026 - 15:02 WIT

Trending di PERISTIWA