KABARPAPUA.CO, Wamena- Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan 9 orang tersangka pembakaran kantor KPU Papua Pegunungan yang terjadi Rabu, 14 Agustus 2024.
Dari 9 tersangka, sebanyak 5 orang sudah ditahan dan 4 orang lainnya masih dalam pencarian dan statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi menjelaskan dari keterangan para tersangka diketahui mereka melakukan pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU. Hingga kini, polisi masih menghitung kerugian akibat peristiwa tersebut.
“Dari 9 orang tersebut, terdapat 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, karena memiliki senjata tajam pada saat aksi pembakaran KPU setempat. Saat ini sudah ditahan 10 orang dengan kasus pembakaran KPU Papua Pegunungan dan kepemilikan senjata tajam di lokasi kejadian,” jelasnya, Rabu 21 Agustus 2024.
Sebelumnya Polres Jayawijaya mengamankan 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 76 orang sudah dibebaskan.
Kepolisian setempat juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan 9 orang tersangka dari kasus pembakaran itu.
“5 orang yang memiliki senjata tajam dalam kejadian itu dikenakan UU Darurat pasal 2 ayat 1. Kelima orang tersebut berinisial MW, GM, SW, NW dan DJ,” jelasnya.
Sementara itu, 5 pelaku tersangka pembakaran yang saat ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK. Sedangkan 4 orang yang masuk DPO. *** (Katharina)