KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28).
Korban ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan poros, depan lapangan tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Rabu pagi, 11 Juni 2025.
Kepala Satreskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Dewa Gde Ditya Krishnanda menjelaskan insiden bermula dari kecelakaan tunggal yang dialami korban pada Selasa malam, 10 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIT. Ketika itu, korban jatuh dari sepeda motornya tak jauh dari Jembatan Merah. Alih-alih membantu pelaku yang diketahui berinisial DLHM alias Hengki (21), bersama seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan, justru memanfaatkan situasi.
“Korban masih hidup dan meminta pertolongan. Pelaku sempat membawa korban menggunakan motor korban sendiri dengan alasan ingin mengantarnya ke RS Bhayangkara Jayapura,” ujar AKP Dewa saat keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu, 21 Juni 2025.
Namun, setiba di sebuah lahan kosong, pelaku menghentikan sepeda motor dan menurunkan korban di pinggir jalan. Merasa korban hanya pingsan, pelaku mengambil tas korban yang berisi satu unit ponsel Vivo dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Keesokan harinya pukul 07.15 WIT, warga yang melintas menemukan korban telah meninggal dunia. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi korban sebagai warga Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Barang bukti yang berhasil didapat dari pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Genio merah-hitam bernomor polisi PA 5379 RS dan satu unit ponsel Vivo Y20 warna biru muda.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta subsider Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam keadaan bahaya maut. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Kronologi
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muh. Akbar dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa korban.
Berawal saat motor korban menghantam median jalan dan terseret sejauh 26 meter. Sementara korban terpental sekitar dua meter dari titik benturan.
Saat mengalami kecelakaan, korban masih dalam keadaan hidup. Seorang pelaku berinisial DM yang mengaku hendak menolong, justru mengambil alih motor korban dan membawa Bruno pergi. Namun di tengah perjalanan, pelaku berhenti di lokasi kosong dan meninggalkan korban yang saat itu masih kritis.
“Jika niat awal membawa ke rumah sakit itu diteruskan, mungkin nyawa korban masih bisa diselamatkan,” ujarnya.
AKP Akbar mengimbau masyarakat untuk segera memberikan bantuan jika menyaksikan kecelakaan lalu lintas, serta segera melapor ke pihak kepolisian atau meminta pertolongan warga sekitar.
“Pertolongan pertama sangat krusial. Jangan hanya jadi penonton. Tindakan cepat bisa jadi penentu hidup dan matinya seseorang,” tutupnya. *** (Imelda)