KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota membongkar kasus prostitusi online yang mempekerjakan perempuan muda sebagai pekerja seks komersial. Sebanyak 10 perempuan menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan persnya mengatakan satu pelaku berinisial YM (20) berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. “Pelaku ini pemuda berusia 20 tahun, korbannya ada 10 perempuan,” ungkapnya, Jumat 17 Mei 2024.
Terungkapnya prostitusi online ini berawal saat penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mendapat informasi adanya transaksi melalui aplikasi MiChat. Polisi melakukan penelusuran di salah satu hotel kawasan Abepura pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT.
Dari hasil penelusuran, polisi mengamankan pelaku YM dan perempuan berinisial NMR (22) yang menjadi korban prostitusi online. “Awalnya hanya satu korban, namun setelah kami kembangkan ternyata ada 10 korban,” bebernya.
Dalam setiap transaksi, pelaku mendapat komisi Rp300 ribu dari korban. Bisnis prostitusi online sendiri ini telah berjalan selama setahun dengan menawarkan anak perempuan melalui aplikasi MiChat.
“Transaksi jasa prostitusi online sebelum berhubungan badan. Dari setiap transaksi 800 ribu rupiah, pelaku dapat komisi 300 ribu rupiah,” terangnya
Polresta Jayapura Kota masih terus mengembangkan kasus ini termasuk 9 korban lainnya. Victor bahkan menyebut, status saksi atau korban tidak menutup kemungkinan bisa meningkat menjadi tersangka.
“Para korban melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk saat ini masih akan kami dalami dan tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa menjadi tersangka,” katanya.
Terkait kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Korban ini anak-anak perempuan yang dikomersilkan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial. Kami akan dalami terus,” tandasnya. *** (Achmad Syaiful)