Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 5 Jun 2024 13:39 WIT

PLN Dukung Penuh Pemda di Papua Kelola PBJTL untuk Tingkatkan PAD


					Penandatanganan PKS terkait PJBTL antara Manager PLN UP3 Jayapura Yakomina M. W. Senandi dan Bupati Keerom, Piter Gusbager. (Dok PLN) Perbesar

Penandatanganan PKS terkait PJBTL antara Manager PLN UP3 Jayapura Yakomina M. W. Senandi dan Bupati Keerom, Piter Gusbager. (Dok PLN)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – PT PLN (Persero) berkomitmen untuk turut andil dalam pembangunan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Tanah Papua.

Kontribusi nyata ini berupa pemungutan dan  penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJTL) yang dilaksanakan sesuai prosedur dengan administrasi yang lengkap.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua (UIW PPB), Budiono menjelaskan PLN sebagai instansi yang bertugas untuk memungut PJBTL selalu siap untuk melaksanakan tugas tersebut.

Iuran yang sudah dipungut nantinya wajib disetorkan kepada pemerintah daerah. Pungutan ini nantinya bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk penerangan jalan yang dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Pemungutan dan penyetoran pajak harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu juga dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) pada Kabupaten yang telah teraliri listrik.

“Apabila kedua syarat tersebut belum dilakukan secara lengkap, maka kewajiban kami juga tidak bisa dijalankan,” kata Budiono dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.

PLN Listriki 38 Pemda di Tanah Papua

Koordinasi PLN UP3 Nabire dengan Kepala Bapenda Nabire. (Dok PLN)

Sampai saat ini dari total 38 pemda di seluruh tanah Papua yang dilistriki PLN, 2 pemda belum memiliki Peraturan Daerah. Sementara 21 pemda  lainnya belum melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PLN.

“Kelengkapan administrasi yang belum selesai membuat PLN belum bisa melakukan pemungutan dan penyetoran,” jelasnya.

Ia berharap persyaratan tersebut bisa segera dilengkapi dan penandatanganan PKS bisa segera dilakukan. Hal ini bertujuan agar tidak menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

“Lampu penerangan jalan sebagai objek utama yang terkena dampak juga bisa menyala demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara pada malam hari. Selain itu juga sebagai salah satu sarana atau faktor preventif terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari,”  kata Budiono. *** (Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cara Pertamina Patra Niaga Percepat Verifikasi QR Code Pertalite

6 September 2024 - 17:14 WIT

Pengguna BBM Pertalite Wajib Daftar QR Code

2 September 2024 - 21:44 WIT

PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan Promo Tambahan Daya

2 September 2024 - 21:34 WIT

Tegas! Seluruh Karyawan Bank Papua Dilarang Main Judi Online

2 September 2024 - 18:34 WIT

Ramah Lingkungan, PLTGU Tambak Lorok 779 MW Mulai Beroperasi

2 September 2024 - 14:08 WIT

Binaan CSR Pertamina Papua Maluku Raih Juara I Desain Motif Batik Daerah

24 August 2024 - 11:02 WIT

Trending di BISNIS