KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua periode 2024-2029 segera dilantik pada Selasa 7 Januari 2025.
Pimpinan DPR Papua tersebut yakni Denny Henry Bonay (Partai Golkar) sebagai Ketua DPR Papua. Herlin Beatrix Monim (Partai NasDem) sebagai Wakil Ketua DPR Papua.
Mukri Hamadi (PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua II DPR Papua. Supriyadi Laling (PKS) sebagai Wakil Ketua III DPR Papua.
Ketua Sementara DPR Papua, Tan Wie Long, mengatakan pelantikan akan berlangsung pukul 19.00 WIT. Pelantikan sesuai kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua.
“Jadi tadi telah disepakati bahwa empat pimpinan definitif itu akan dilantik pada Selasa, 7 Januari 2025 pukul 19.00 WIT,” ujarnya usai Rapat Bamus, Senin 6 Januari 2025.
Selain membahas pelantikan unsur pimpinan, rapat Bamus juga membahas alat kelengkapan dewan. Dimana saat ini masih menunggu hasil penyusunan tata tertib DPR Papua. “Kami akan secepatnya melakukan koordinasi lagi dengan Kemendagri bersama ibu Sekwan,” katanya.
Ia menjelaskan untuk mengisi unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), prosesnya bisa terbuka atau tertutup, tergantung kesepakatan di fraksi. “Apakah nanti diserahkan kepada masing-masing komisi untuk memilih pimpinan atau ada persetujuan atau kesepakatan antara pimpinan fraksi,” jelasnya.
Soal kursi pengangkatan, Tan Wie Long, menyebut menunggu hasil keputusan dari Pansel Tingkat Provinsi. Setelah ada hasil, baru akan dikonsultasikan ke Gubernur untuk diserahkan ke Mendagri untuk di-SK-kan.
“Saat ini, sudah ada tahap fit and proper test di tingkat provinsi. Kita berharap secepatnya sudah ada hasilnya siapa-siapa keterwakilan Anggota DPR Papua jalur pengangkatan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, menambahkan unsur pimpinan AKD, sesuai aturan akan dipilih melalui usulan pimpinan fraksi. Unsur pimpinan juga dilakukan dengan pemilihan di dalam komisi masing-masing.
“Tetap kita berpegang pada mekanisme dan aturan dalam pemilihan unsur pimpinan komisi. Memang dasar hukumnya adalah tata tertib DPR Papua dan itu yang harus kita tunggu persetujuannya dari Kemendagri,” imbuhnya. *** (Imelda)