KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sentani berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja, yang dibawa seorang penumpang, Sabtu, 4 April 2026.
Branch Communication dan CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura, Citra Mahesa Nusantara mengatakan, petugas Avsec Bandara International Sentani kembali menunjukkan profesionalisme dan ketelitian menjaga keamanan operasional penerbangan.
Menurut Citra, kejadian ini bermula pada pagi pukul 08.29 WIT, operator X-Ray Hold Baggage Screening Check Point (HBSCP) Bandara Internasional Sentani Jayapura mendeteksi gambar atau image mencurigakan pada salah satu bagasi penumpang.
“Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera berkoordinasi dengan Chief On Duty serta tim CCTV untuk melakukan pelacakan terhadap pemilik bagasi,” jelas Citra dalam siaran persnya kepada media di Papua, Sabtu, 4 April 2026.
Menurut Citra, hasil pemantauan CCTV menunjukkan, penumpang yang dimaksud telah berada di ruang tunggu. Selanjutnya, pukul 10.25 WIT, Chief On Duty bersama supervisor Avsec Bandara Sentani melakukan penjemputan terhadap terduga di ruang tunggu Gate 6.
“Penumpang ini berinisial ME (23) dengan tujuan penerbangan ke Biak menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 939,” terang Citra.
Lalu pada pukul 10.40 WIT, dilakukan proses interogasi awal, di mana yang bersangkutan mengakui bahwa koper hitam yang dibawanya adalah miliknya.
Selanjutnya, kata Citra, petugas bandara bersama pihak Kepolisian Sektor Kawasan Bandara (KP3) yang diwakili oleh Aipda Asri Saharudin, dilakukan pembukaan koper.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 30 paket ganja siap edar yang dilakban cokelat, terdiri dari 28 bungkus besar dan 2 bungkus kecil, dengan berat total 7 kilo gram, 250 gram,” jelas Citra.
Berdasarkan temuan ini, kata Citra, petugas Avsec Bandara Sentani menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak KP3 untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka ME dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Citra, keberhasilan ini tak terlepas dari kesigapan dan sinergi antar petugas Bandara Internasional Sentani Jayapura bersama jajaran KP3.
Manajemen Bandara Internasional Sentani Jayapura menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan keamanan guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan bandara, khususnya terkait peredaran narkotika.
Keberhasilan ini, kata Citra, menjadi bukti nyata, sistem keamanan di Bandara Internasional Sentani Jayapura berjalan optimal.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Citra.
Bandara Internasional Sentani Jayapura juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk senantiasa mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta tak terlibat aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. ***(Siaran Pers)

















