Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 4 Nov 2025 17:27 WIT

Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Kota Jayapura Sesuaikan Waktu Pengisian BBM Bersubsidi


					Pengisian solar pada kendaraan di  salah satu SPBU Kota Jayapura. Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Perbesar

Pengisian solar pada kendaraan di salah satu SPBU Kota Jayapura. Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menyambut baik Instruksi Wali Kota Jayapura mengenai pengaturan jam layanan pengisian BBM Solar Subsidi di Kota Jayapura yang disahkan pada akhir Oktober kemarin.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo mengatakan pengaturan ini sejalan dengan program Pertamina Patra Niaga untuk membuat antrian yang lebih rapih dan tertata yang bertujuan untuk kenyamanan pelanggan serta masyarakat lainnya di area SPBU.

“SPBU khususnya di Kota Jayapura ini kebanyakan areanya tidak luas. Kami sendiri saat ini sudah menugaskan marshall atau petugas untuk mengatur kendaraan yang akan melakukan pengisian di SPBU,” kata Awan, Selasa 4 November 2025.

Pertamina setempat berharap dengan pengaturan jam ini akan semakin tertib dan lebih nyaman bagi pelanggan maupun masyarakat sekitar yang melintas di area SPBU. “Dalam prosesnya kami tidak bisa melakukannya sendiri, oleh karenanya kami secara aktif bersama Dishub dan juga Polres Jayapura untuk melakukan sosialiasasi berkala,” katanya.

Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jayapura No. 5 Tahun 2025, jam layanan pengisian BBM Solar Subsidi dibagi menjadi 3 kategori. Pertama untuk kendaraan umum seperti taksi, starwagon, mobil taksi online dapat mengisi pada jam 12 – 22 WIT. Kedua, untuk angkutan barang khusus seperti kendaraan logistik dan kontainer dapat mengisi pada jam 9 – 18 WIT, dan ketiga angkutan barang umum seperti truk material dapat mengisi mulai jam 18 – 22 WIT.

“Kami sudah sosialisasikan kepada SPBU yang menjual Solar subsidi untuk disiplin menerapkan aturan ini, karena ini merupakan upaya lintas sektoral untuk memastikan masyarakat berhak tetap mendapatkan solar subsidi dengan lebih nyaman saat proses pengisiannya. Jika ada SPBU masih ada melanggar, kami akan periksa dan terapkan sanksi yang sesuai,” lanjut Awan.

Pengisian solar pada kendaraan di salah satu SPBU Kota Jayapura. Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku

Kepala Bidang Darat Dishub Kota Jayapura, Yuliana Maniagasi mengatakan saat ini Dishub terus mengecek lapangan sekaligus melakukan sosialisasi terus menerus terkait perubahan jam pengisian Solar subsidi.

“Sejak instruksi walikota dikeluarkan, kami langsung bergerak sosialisasi. Pelan-pelan antrian berkurang dan masyarakat sesuai jenis kendaraan sudah mengisi sudah sesuai jamnya, jauh lebih tertib juga masyarakat yang berhak bisa dapat BBM subsidi. Kami mohon dukungan Pertamina juga untuk infokan SPBU,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Jayapura dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. *** (siaran pers)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Customer Intimacy, Perkuat Sinergi PLN dan Pelanggan

5 December 2025 - 07:11 WIT

Telkom neuCentrIX  Perkuat Digitalisasi di Bumi Papua

5 December 2025 - 06:54 WIT

PELNI Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana Sumut dari Seluruh Indonesia

5 December 2025 - 00:10 WIT

Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok Aman Hingga Awal 2026

4 December 2025 - 07:59 WIT

Bank Indonesia Optimistis Papua Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi Nasional

4 December 2025 - 07:22 WIT

Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok BBM dan Gas di Papua Aman

4 December 2025 - 06:06 WIT

Trending di BISNIS