Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 21 Nov 2024 22:55 WIT

Pertamina Papua Maluku Inspeksi Sejumlah SPBU Jelang Pilkada 2024


					Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024. (Ist) Perbesar

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024. (Ist)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi mangun menjelaskan, Inspeksi dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM di SPBU

Pertamina meningkatkan intensitas pengecekan SPBU di lapangan, dengan melaksanakan Quality and Quantity (QQ) Control melalui uji tera dan pengecekan sarana dan fasilitas dispenser SPBU.

“Selain untuk memastikan pelayanan prima yang diberikan SPBU, Pertamina juga terus berkomitmen untuk melindungi konsumen. (Hal ini) agar mendapatkan BBM dengan takaran akurat dan kualitas terbaik melalui pengecekan fisik, dispenser dan uji tera,” kata Edi.

Edi menegaskan pengecekan sarana fasilitas SPBU dan penambahan pasokan BBM tersebut diharapkan secara maksimal dapat beriringan dengan pengawasan di lapangan. Pertamina akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta aparat agar penggunaan BBM terutama BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.

“Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan. Kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” imbuh Edi.

Seperti diketahui, sesuai dengan SK Kepala BPH Migas No. 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM Tertentu. Dalam SK telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.

Sementara angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan BBM sesuai peruntukannya, dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah paham tentang pemilihan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya. Dan yang dapat menggunakan BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan kecurangan,” ucapnya.

Ia berpesan kepada operator dan beberapa pemilik SPBU dapat amanah dalam melaksanakan pekerjaannya. Upaya ini akan membantu meningkatkan rasa percaya masyarakat pada SPBU-SPBU Pertamina. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal Sepanjang Gelaran Pesparawi Nasional di Manokwari

1 July 2026 - 16:10 WIT

Inilah Harga BBM Non Subsidi yang Berlaku Sejak 1 Juli 2026 di Tanah Papua

1 July 2026 - 12:20 WIT

Dukungan PLN Nyalakan Semangat Wirausaha di Nabire

30 June 2026 - 23:08 WIT

Perkuat Sinergi, PLN Indonesia Power UBP Holtekamp Gelar Casual Meeting dengan Media di Jayapura

29 June 2026 - 19:27 WIT

Sambut Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Program Khitan Sehat di Sorong

29 June 2026 - 16:18 WIT

Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen

29 June 2026 - 15:27 WIT

Trending di BISNIS