Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 21 Nov 2024 22:55 WIT

Pertamina Papua Maluku Inspeksi Sejumlah SPBU Jelang Pilkada 2024


					Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024. (Ist) Perbesar

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024. (Ist)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi mangun menjelaskan, Inspeksi dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM di SPBU

Pertamina meningkatkan intensitas pengecekan SPBU di lapangan, dengan melaksanakan Quality and Quantity (QQ) Control melalui uji tera dan pengecekan sarana dan fasilitas dispenser SPBU.

“Selain untuk memastikan pelayanan prima yang diberikan SPBU, Pertamina juga terus berkomitmen untuk melindungi konsumen. (Hal ini) agar mendapatkan BBM dengan takaran akurat dan kualitas terbaik melalui pengecekan fisik, dispenser dan uji tera,” kata Edi.

Edi menegaskan pengecekan sarana fasilitas SPBU dan penambahan pasokan BBM tersebut diharapkan secara maksimal dapat beriringan dengan pengawasan di lapangan. Pertamina akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta aparat agar penggunaan BBM terutama BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.

“Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan. Kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” imbuh Edi.

Seperti diketahui, sesuai dengan SK Kepala BPH Migas No. 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM Tertentu. Dalam SK telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.

Sementara angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan BBM sesuai peruntukannya, dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah paham tentang pemilihan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya. Dan yang dapat menggunakan BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan kecurangan,” ucapnya.

Ia berpesan kepada operator dan beberapa pemilik SPBU dapat amanah dalam melaksanakan pekerjaannya. Upaya ini akan membantu meningkatkan rasa percaya masyarakat pada SPBU-SPBU Pertamina. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Jadi Hub Logistik Papua, Bandara Sentani Diperluas

30 September 2026 - 20:43 WIT

BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Hadirkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles

30 September 2026 - 19:24 WIT

Rayakan HUT ke-71, CIMB Niaga Anugerahkan Beasiswa S2 dan Apresiasi Jurnalis Terbaik Keberlanjutan

30 September 2026 - 17:47 WIT

Bulog Serui Pastikan Pasokan Minyakita Aman dan Kembali Tersedia

30 September 2026 - 15:57 WIT

Strategi Jitu Tekan Human Error dan Efisiensi Waktu Penggajian Perusahaan

30 September 2026 - 11:10 WIT

Pasokan Terbatas, Harga Telur di Serui Capai Rp90 Ribu Per Rak

29 September 2026 - 21:29 WIT

Trending di BISNIS