Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 21 Nov 2024 22:55 WIT

Pertamina Papua Maluku Inspeksi Sejumlah SPBU Jelang Pilkada 2024


					Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024. (Ist) Perbesar

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024. (Ist)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan inspeksi di sejumlah SPBU untuk memastikan kelancaran menjelang Pilkada 2024.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi mangun menjelaskan, Inspeksi dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM di SPBU

Pertamina meningkatkan intensitas pengecekan SPBU di lapangan, dengan melaksanakan Quality and Quantity (QQ) Control melalui uji tera dan pengecekan sarana dan fasilitas dispenser SPBU.

“Selain untuk memastikan pelayanan prima yang diberikan SPBU, Pertamina juga terus berkomitmen untuk melindungi konsumen. (Hal ini) agar mendapatkan BBM dengan takaran akurat dan kualitas terbaik melalui pengecekan fisik, dispenser dan uji tera,” kata Edi.

Edi menegaskan pengecekan sarana fasilitas SPBU dan penambahan pasokan BBM tersebut diharapkan secara maksimal dapat beriringan dengan pengawasan di lapangan. Pertamina akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta aparat agar penggunaan BBM terutama BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.

“Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan. Kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” imbuh Edi.

Seperti diketahui, sesuai dengan SK Kepala BPH Migas No. 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM Tertentu. Dalam SK telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.

Sementara angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan BBM sesuai peruntukannya, dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah paham tentang pemilihan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya. Dan yang dapat menggunakan BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan kecurangan,” ucapnya.

Ia berpesan kepada operator dan beberapa pemilik SPBU dapat amanah dalam melaksanakan pekerjaannya. Upaya ini akan membantu meningkatkan rasa percaya masyarakat pada SPBU-SPBU Pertamina. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Didukung BRImo, OPPO Indonesia Resmi Gelar OPPO RUN 2024

24 November 2024 - 12:10 WIT

KPR BRI Property Expo 2024, Permudah Proses Pilih dan Beli Rumah di Area Surabaya

24 November 2024 - 12:06 WIT

Anniversary ke-4 Hotel Horison Ultima Entrop Papua Digelar Penuh Hikmat

22 November 2024 - 22:39 WIT

Temu Responden Bank Indonesia 2024 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Papua

19 November 2024 - 20:38 WIT

Pertamina Papua Maluku Latih Pegawainya Cekatan Hadapi Keadaan Darurat

19 November 2024 - 20:19 WIT

Indonesia Dapat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan

15 November 2024 - 13:41 WIT

Trending di BISNIS