Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 25 Apr 2024 23:50 WIT

Perempuan Ini Ditangkap Edarkan Sabu di Jayapura, Ngaku Jual Rp6 Juta per Gram


					Perempuan berinisial SJ alias Ceria saat diamankan di  Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti sabu, Rabu 24 April 2024. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Perempuan berinisial SJ alias Ceria saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti sabu, Rabu 24 April 2024. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang perempuan berinisial SJ alias Ceria diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Jayapura, Papua.

Dia ditangkap saat kedapatan menjual sabu di sekitar Jalan Baru Kali Acai, Distrik Abepura, Rabu 24 April 2024. Dari tangan Ceria, polisi turut mengamankan barang bukti sabu siap edar.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, Kamis 25 April 2024, membenarkan penangkapan perempuan atas peredaran sabu.

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis sabu di sekitar Kali Abepura. Merespon informasi, Opsnal melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy.

Dari penyelidikan, anggota Opsnal berhasil masuk ke dalam kios milik Ceria dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 plastik klipper kecil. Sabu ini disembunyikan dalam kaleng rokok dan pampers bayi.

“SJ (Ceria) sempat lakukan perlawanan terhadap anggota hingga berhasil dibekuk. Barang bukti sabu, anggota temukan dalam kaleng rokok Gudang Garam dan pampers bayi Mamypoko,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ceria mengaku memperoleh sabu dari Makassar dengan harga Rp2,5 juta per gram. Dia kemudian menjual kembali di Kota Jayapura dengan harga Rp6 juta per gram.

“Kami sudah amankan SJ Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya,” kata Irene. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Murka Ibunya Diancam, Pria di Supiori Tikam Saudara Kandung

6 September 2024 - 21:10 WIT

Situasi Kaimana Kembali Kondusif Pasca Ricuh di Kantor Bawaslu

4 September 2024 - 09:45 WIT

Tuntut Hak Politik OAP Berujung Ricuh di Depan Kantor Bawaslu Kaimana

4 September 2024 - 09:31 WIT

Alasan Pertamina Blokir 2.500 Barcode Ganda hingga Temui Polda Papua

3 September 2024 - 21:25 WIT

KKB Tembak Sopir Truk di Dogiyai Papua Tengah

2 September 2024 - 22:28 WIT

Klarifikasi Kapolda Papua Soal Hilangnya Senpi Denpom Nabire

30 August 2024 - 22:55 WIT

Trending di PERISTIWA