Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 25 Apr 2024 23:50 WIT

Perempuan Ini Ditangkap Edarkan Sabu di Jayapura, Ngaku Jual Rp6 Juta per Gram


					Perempuan berinisial SJ alias Ceria saat diamankan di  Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti sabu, Rabu 24 April 2024. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Perempuan berinisial SJ alias Ceria saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti sabu, Rabu 24 April 2024. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang perempuan berinisial SJ alias Ceria diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Jayapura, Papua.

Dia ditangkap saat kedapatan menjual sabu di sekitar Jalan Baru Kali Acai, Distrik Abepura, Rabu 24 April 2024. Dari tangan Ceria, polisi turut mengamankan barang bukti sabu siap edar.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, Kamis 25 April 2024, membenarkan penangkapan perempuan atas peredaran sabu.

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis sabu di sekitar Kali Abepura. Merespon informasi, Opsnal melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy.

Dari penyelidikan, anggota Opsnal berhasil masuk ke dalam kios milik Ceria dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 plastik klipper kecil. Sabu ini disembunyikan dalam kaleng rokok dan pampers bayi.

“SJ (Ceria) sempat lakukan perlawanan terhadap anggota hingga berhasil dibekuk. Barang bukti sabu, anggota temukan dalam kaleng rokok Gudang Garam dan pampers bayi Mamypoko,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ceria mengaku memperoleh sabu dari Makassar dengan harga Rp2,5 juta per gram. Dia kemudian menjual kembali di Kota Jayapura dengan harga Rp6 juta per gram.

“Kami sudah amankan SJ Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya,” kata Irene. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT