Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PUNCAK · 27 Jan 2026 00:40 WIT

Penyerahan DPA 2026, Bupati Puncak: Program Harus Tuntas


					Kadis Kominfo Puncak, Riki Siwi saat menerima DPA dari Bupati Elvis Tabuni. Foto: Diskominfo Puncak Perbesar

Kadis Kominfo Puncak, Riki Siwi saat menerima DPA dari Bupati Elvis Tabuni. Foto: Diskominfo Puncak

KABARPAPUA.CO, Ilaga– Bupati Puncak, Elvis Tabuni, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Penyerahan dilakukan di ruang pertemuan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Puncak, Ilaga, Jumat (23/1/2026), didampingi Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni dan Penjabat Sekretaris Daerah Nenu Tabuni.

Sebagai simbol dimulainya pelaksanaan APBD 2026, DPA diserahkan secara simbolis kepada enam OPD yang mewakili sektor strategis, yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, serta Distrik Omukia.

Bupati menegaskan, seluruh pimpinan OPD wajib melaksanakan kegiatan sesuai aturan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Kita kawal ketat seluruh kegiatan tahun anggaran 2026. OPD harus melaksanakan program dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Elvis.

APBD Kabupaten Puncak Tahun 2026 ditetapkan seimbang dengan total pendapatan dan belanja lebih dari Rp1,5 triliun. Anggaran difokuskan pada sektor pendidikan, infrastruktur, belanja pegawai, serta program prioritas visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, termasuk pembangunan Geis House, Kantor DPRK, dan Kantor Bupati.

Elvis menyebut penyerahan DPA ini menjadi yang tercepat di Provinsi Papua Tengah. Hal tersebut, katanya, bertujuan mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran di lapangan.

“Tahun 2025 kita terbaik dalam penyerapan anggaran, urutan lima secara nasional dan pertama di Tanah Papua. Tahun ini harus dipertahankan, termasuk pertanggungjawaban yang baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan aturan tegas untuk kegiatan fisik. Pembayaran hanya akan dilakukan jika pekerjaan telah selesai 100 persen dan diverifikasi.

“Kalau belum 100 persen, jangan dibayar. Inspektorat jangan keluarkan persetujuan, dan saya akan cek langsung di lapangan,” katanya.

Sebelum penyerahan DPA, Bupati juga menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) kepada sejumlah pimpinan OPD baru, di antaranya Inspektur Kabupaten Puncak, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Plt Kepala Dinas Kesehatan, hingga Plt Sekretaris DPRK.

Menurut Elvis, rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam pemerintahan sebagai bentuk penyegaran organisasi dan untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal.

“Ini untuk penyegaran dan memperkuat kinerja pelayanan kepada masyarakat Puncak,” pungkasnya. *** (Diskominfo Puncak)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

30 Tahun OTDA, ASN Pemkab Puncak Dituntut Melek Digital hingga Kemandirian Fiskal

27 April 2026 - 21:33 WIT

Turun ke Omukia, Yorinus Wakerwa Salurkan Bantuan dan Serukan Perlindungan Warga Sipil

25 April 2026 - 19:34 WIT

PMI Obati 300-an Pengungsi Konflik Bersenjata dari Kembru Puncak

22 April 2026 - 17:03 WIT

Willem Wandik Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen Tragedi Kembru

20 April 2026 - 20:06 WIT

PMI Terobos Daerah Konflik Bersenjata Puncak, Dirikan 2 Posko Darurat di Tengah Ketakutan Warga

20 April 2026 - 17:56 WIT

Borong Dua Kategori, Ketua TP-PKK Puncak Raih Penghargaan Asia

18 April 2026 - 18:34 WIT

Trending di KABAR PUAN