KABARPAPUA.CO, Ilaga– Bupati Puncak, Elvis Tabuni, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Penyerahan dilakukan di ruang pertemuan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Puncak, Ilaga, Jumat (23/1/2026), didampingi Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni dan Penjabat Sekretaris Daerah Nenu Tabuni.
Sebagai simbol dimulainya pelaksanaan APBD 2026, DPA diserahkan secara simbolis kepada enam OPD yang mewakili sektor strategis, yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, serta Distrik Omukia.
Bupati menegaskan, seluruh pimpinan OPD wajib melaksanakan kegiatan sesuai aturan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Kita kawal ketat seluruh kegiatan tahun anggaran 2026. OPD harus melaksanakan program dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Elvis.
APBD Kabupaten Puncak Tahun 2026 ditetapkan seimbang dengan total pendapatan dan belanja lebih dari Rp1,5 triliun. Anggaran difokuskan pada sektor pendidikan, infrastruktur, belanja pegawai, serta program prioritas visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, termasuk pembangunan Geis House, Kantor DPRK, dan Kantor Bupati.
Elvis menyebut penyerahan DPA ini menjadi yang tercepat di Provinsi Papua Tengah. Hal tersebut, katanya, bertujuan mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran di lapangan.
“Tahun 2025 kita terbaik dalam penyerapan anggaran, urutan lima secara nasional dan pertama di Tanah Papua. Tahun ini harus dipertahankan, termasuk pertanggungjawaban yang baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan aturan tegas untuk kegiatan fisik. Pembayaran hanya akan dilakukan jika pekerjaan telah selesai 100 persen dan diverifikasi.
“Kalau belum 100 persen, jangan dibayar. Inspektorat jangan keluarkan persetujuan, dan saya akan cek langsung di lapangan,” katanya.
Sebelum penyerahan DPA, Bupati juga menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) kepada sejumlah pimpinan OPD baru, di antaranya Inspektur Kabupaten Puncak, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Plt Kepala Dinas Kesehatan, hingga Plt Sekretaris DPRK.
Menurut Elvis, rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam pemerintahan sebagai bentuk penyegaran organisasi dan untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal.
“Ini untuk penyegaran dan memperkuat kinerja pelayanan kepada masyarakat Puncak,” pungkasnya. *** (Diskominfo Puncak)
























